Diduga Lakukan Pungli Saat Rekrut Anggota PPS, Konsorsium LSM dan NGO Unjuk Rasa di KPU Konawe

0
1824

LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Puluhan masa yang tergabung dalam Konsorsium Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan NGO menggelar unjuk rasa di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe, Kamis (26/1/2023).

Aksi yang dikomandoi langsung oleh DPW Projamin Sultra Hendryawan Muchtar dan Bupati LSM Lira Konawe Tasman tersebut meminta kejelasan dari KPU terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan saat perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Konawe.

Hendryawan juga meminta kejelasan KPU Konawe terkait mekanisme perekrutan Anggota PPS yang diduga tidak sesuai dengan Juknis.

Menanggapi permintaan masa aksi, Ketua KPU Kabupaten Konawe Muhammad Azwar mengatakan, KPU Konawe melakukan seleksi PPS sesuai dengan pedoman PKPU Nomor 8 tahun 2022 dan Juknis 534 sehingga telah menghasilkan Anggota PPS sebanyak 1.044 orang dari 348 desa dan Kelurahan.

Lanjut Azwar, pihaknya juga merekrut anggota PPS bukan saja dari hasil CAT, tetapi nilai dari hasil ujian CAT akan mengantarkan peserta ujian ke tahap wawancara yang dimana terdapat item-item lain yang menjadi salah satu pedoman lulusnya anggota PPS.

“Diantaranya pengetahuan kepemiluan, profesionalitas, independensi, loyalitas, dan visi misi sebagai penyelenggara,” jelasnya.

Terkait masalah dugaan upeti saat perekrutan PPS, ketua KPU Konawe menegaskan hal itu tidak ada. “Jika ada segera lapor ke kami, pintu selalu terbuka, kami tidak menutup diri,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Kordiv SDM dan Parmas KPU Konawe, Andang Masnur menuturkan, dalam perekrutan PPS, awalnya dilakukan seleksi administrasi yang berhasil meloloskan kurang lebih 3700 peserta calon PPS dan kemudian selanjutnya dilakukan Ujian yang menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT). Setelah dilakukan ujian CAT, peserta yang dinyatakan lolos sekitar kurang lebih 2000 peserta.

“Dari 75 soal tidak 100 persen mengenai kepemiluan, namun ada wawasan kebangsaan seperti Pancasila, sejarah dan lain-lain,” bebernya.

Lebih jauh, Andang memaparkan jika nilai CAT tinggi ataupun rendah tidak menjadi jaminan bahwa seorang peserta dipastikan lulus menjadi anggota PPS atau tidak karena nilai CAT hanya sebagai pengantar untuk melakukan proses wawancara.

Ia juga menerangkan dalam juknis menyebutkan bahwa, PPS atau PPK terpilih berdasarkan hasil wawancara yang dimana dalam penilaian wawancara tersebut terbagi dalam beberapa item.

“Jadi dalam penentuan kita itu dari hasil wawancara yang dilaksanakan pada, 18 sampai 20 Januari dan di umumkan pada 23 Januari,” tutup Andang.(Red/Inal).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here