Diduga Lakukan Penipuan Miliaran Rupiah, Komisaris PT. Buana Energi Mandiri Ditahan Jaksa

  • Share

Lintassultra.com | Unaaha – Jaksa Kejaksaan Negeri Konawe, melakukan penahanan terhadap Komisaris PT. Buana Energi Mandiri, Pramita Amanda Abdillah (34) tahun . Pramita Amanda Abdillah ditahan jaksa atas dugaan tindak pidana penipuan terhadap Ratnawati Tarika pada kamis, (12/12/2019).

Kronologis kejadiannya bermula ,korban merupakan pemilik jasa transportasi Bahan Bakar Minyak (BBM ) pertamina, saat itu korban ingin membeli BBM industri dan menjualnya kembali ke Customer.

Namun ,karena korban hanya memiliki izin transportir sehingga pertamina tidak memberikan izin kepada korban untuk melakukan pembelian langsung. Sementara yang dapat melakukan pembelian dan pejualan adalah yang meimiliki izin agen.

Untuk itu, pertamina melalui Faisal Rahman (SR PERTAMINA) mengarahkan agar korban mencari agen pertamina yang dapat menyembatani pembeliannya. Korban lalu memilih agen Bahan Bakar Minyak (BBM) Industri PT Buana Energi Mandiri sebagai penghubung.

Setelah korban bertemu dan sepakat dengan tersangka sebagai komisaris PT Buana Energi Mandiri,Pramita Amanda Abdillah, dalam jangka waktu bulan Maret hingga April 2019 . Selama itu juga, korban membeli BBM Industri melalui agen milik tersangka.

Pada tanggal 7 maret 2019 korban mulai memesan BBM Industri sebanyak 50 KL dengan dana yang ditransfer ke rekening perusahaan agen PT Buana Energi Mandiri sebanyak Rp. 487.500.000.00,-melalui Rekening BCA sebanyak Rp. 100.000.000,00 dan Rekening Mandiri sebanyak Rp. 387.500.000.00,-

Kemudian permintaan korban akan mengambil BBM Industri nanti pada tanggal 14 Maret 2019. Korban kemudian meminta nomor L0 (loading Order) tetapi, tersangka memberitahukan bahwa BBM yang dipesan pada tanggal 7 maret sudah dia gunakan dan diberikan kepada customer lainnya.

Pada tanggal 8 Marat 2019 tersangka kembali meminjam dana korban sebanyak Rp. 487.500.000 yang ditransfer melalui Bank Mandiri ke rekening perusahaan PT Buana Energi Mandiri dengan alasan bahwa ada pesanan dari customer lainnya namun tidak memiliki dana.

Saat itu tersangka berjanji kepada korban bahwa pembayaran dari customernya tidak akan lama paling lambat 2 minggu . Saat itu, tersangka mengatakan jika korban mempunyai orderan BBM Industri tidak perlu lagi mentrasfer dana.

Setelah 2 minggu berselang korban meminta dananya kembali namun tersangka memberikan alasan jika BBM industri miliknya belum dibayar oleh customernya.

Pada tanggal 12 april 2019 korban kembali memesan BBM Industri sebanyak 10 KL dengan dana yang di transfer ke rekening agen PT Buana Energi Mandiri sebanyak Rp 70 juta kemudian korban meminta akan mengambilnya sekitar 3 hari lagi. Pada saat BBM Industri akan diambil oleh korban, tersangka memberitahukan bahwa BBM tersebut dia pakai dengan memberitahukan BBM Industri ke custemernya dengan alasanya akan mengembalikan setelah custemernya membayar BBM tersebut.

Namun hingga saat ini setelah korban meminta semua Dana yang telah dipakai oleh tersangaka dana tersebut belum dikembalikan dengan alasana BBM belum dibayar.

Pada tanggal 13 April 2019 tersangka kembali meminjam dana kepada korban sebanyak Rp. 300 juta dan dikirim ke rekening milik perusahaan tersangka dengan alasan customernya memesan BBM Industri namun dana tersangka belum masuk.

Saat itu tersangka berjanji akan mengembalikan dana korban semuanya setelah ada pembayaran dari customernya. Korban pun memberikan sejumlah dana yang diminta tersangka.

Namun setelah korban kembali meminta dana yang diberikan kepada tersangka yang sudah mencapai sekitar 1 milyar lebih . Tersangka mengatakan bahwa akan mengembalikan setelah dananya semua masuk.

Pada tanggal 15 April lagi-lagi tersangka meminta dana sebanyak Rp.50 juta kepada korban dengan alasan dana yang dikirim korban masih kurang sehingga korban kembali mengirim uang kepada tersangka melalui rekening perusahaan.

Pada tanggal 19 April 2019 tersangka kembali meminta dana untuk melakukan penebusan BBM Industri kepada Customernya sebanyak 50 KL dengan harga Rp. 487.500.000,00 . Namun korban memberitahukan kepada tersangka bahwa dana yang ditrasfer sebelumnya belum dikembalikan. Namun tersangka ingin meminta lagi, untuk memuluskan aksinya, tersangka meyakinkan korban bahwa setelah pembayaran dari custemernya masuk semua dana yang dipakai akan dikembalikan seluruhnya ke korban.

Namun korban hanya mentrasferkan dana sebanyak Rp.313.300.000,00. Kemudian pada waktu korban kembali meminta tersangka untuk mengembalikan Dana yang dipakai tersangka karena waktu yang dijanjikan tersangka sudah lewat sehingga korban, dan tersangka bertemu, saat itu tersangka meminta waktu agar dapat mengembalikan semua dana yang telah diambil dari korban.

Tersangka kembali meminta waktu paling lambat tanggal 9 mei 2009 akan mengembalikan semua dana milik korban yang telah dipakai tersangka.

Karena kesal tidak adanya niat tersangka untuk mengembalikan dana milik korban. Korban pun terpaksa melaporkan tersangka untuk diproses hukum di Mapolres Konawe.

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Jaja Raharja, SH.,MH melalui Kasi Intel, Gde Ancana, SH yang dikonfirmasi diruang kerjanya selasa ( 17/12/2019) membenarkan, saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Unaaha untuk proses lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 378 Kuhp.

“Ancaman hukuman 4 tahun masa kurungan”jelasnya.(Red/LS).

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *