Diduga Korupsi 240 Juta, Kasat Pol PP Konawe Ditahan Polisi

  • Share

Lintassultra.com | Unaaha – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Reskrim Polres Konawe menahan dan menetapkan Kepala Satuan (Kasat) Pol PP dan Damkar Kabupaten Konawe, Syahlan Saranani sebagai tersangka dugaan korupsi . Usai diperiksa selama delapan jam, Syahlan saranani akan langsung diantar ke Rutan Kelas II B Unaaha pada senin, ( 26/8/2819).

Kapolres Konawe, AKBP Muh Nur Akbar, SH., S. IK., MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Rachmad Zam Zam,SH kepada wartawan mengatakan, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana rutin, uang makan minum, perjalanan dinas, dan perbaikan kendaraan dinas tahun anggaran 2017 lalu.

“Modus operandi yang digunakan tersangka dan bendaharanya yakni membuat pertanggung jawaban fiktif”katanya.

Dalam perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan audit terhadap kerugian keuangan negara. Setelah dilakukan audit,jumlah kerugian negara mencapai Rp. 240 juta.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 2 dan 3 undang-undang tindak pidana korupsi junto pasal 55 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Red/LS).

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *