Diduga Edarkan Sabu di Unaaha, Warga Bahodopi Dibekuk Tim Satres Narkoba Polres Konawe

0
1652

LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Konawe, meringkus Panca Sakti warga Bahodopi, Kabupaten Morowali yang diduga pemakai sekaligus pengedar Narkotika jenis sabu pada, Jumat (29/10/2021).

Panca Sakti dibekuk tim Satres Narkoba di kamar kostnya yang berada di Kelurahan tumpas sekitar pukul 20.30 yang disaksikan langsung oleh ketua RT setempat.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wasis Santoso S.IK., melalui Kasat Narkoba IPTU Andi Musakkir Musni SH., Mengatakan penangkapan terjadi berkat laporan masyarakat.

“Tim Satres Narkoba Polres Konawe yang terlibat Operasi Kepolisian “SIKAT ANOA – 2021” menerima informasi dari Masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Tumpas, Kecamatan Unaaha dan menurut keterangan warga, tempat tersebut kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba baik dengan cara mengonsumsi ataupun tempat pengedaran yang diduga dilakukan Panca Sakti,”ungkapnya.

Lanjut Andi Musakkir, setelah petugas melakukan penyelidikan, kemudian melakukan Penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan ditemukan sebanyak 47 sachet diduga Sabu dengan Bruto keseluruhan 56,82 gram berada di dalam kamar kost Panca Sakti.

“Barang Bukti yang berhasil temukan yaitu 56,82 gram yang di duga Sabu yang terbagi dalam Satu sachet besar warna putih dengan berat bruto keseluruhan 23,45 gr, tujuh sachet warna putih dengan berat bruto keseluruhan 9,13 gr, 11 sachet warna ungu dengan berat bruto keseluruhan 8,27 gr, 27 sachet warna hitam berat bruto keseluruhan 15,69 gr, satu sachet dengan berat bruto 0,30 gr,” Jelas Andi Musakkir.

Andi Musakkir juga menambahkan tersangka dan barang bukti lainnya berupa Satu unit HP Merk nokia warna hitam beserta nomor Kartu, Satu buah timbangan warna hitam Merk Digipounds, satu buah pireks, dua buah sumbu, satu sendok takar besar terbuat dari pipet, satu sendok takar kecil terbuat dari pipet, satu buah korek api gas, satu buah bong, lima buah klip plastik kecil masing2 berisi 50 sachet telah dibawa ke Mapolres Konawe untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, Panca Sakti bakal dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal Lima tahun,” pungkasnya.(Red/Inal).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here