Calon Kades Bubu Barat Resmi Gugat SK Bupati Butur

0
619

LINTASSULTRA.COM | BUTUR – Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bubu Barat, Kecamatan Kambowa, Buton Utara memasuki babak baru.

Calon Kepala Desa (Kades), Firman yang tidak mendapatkan keadilan saat penyelesaian sengketa Pilkades mulai dari panitia tingkat desa, kecamatan sampai pada panitia kabupaten akhirnya menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.

Kabar mengenai perkembangan baru atas gugatan saudara Firman tersebut diperoleh jurnalis media online Lintassultra.com melalui kuasa hukumnya Amal Jarya, SH dan kawan-kawan.

Bantuan hukum Amal Jarya Sultra yang beranggotakan Amal Jarya sendiri, La Rida Sidi, SH dan Hipman Syah, SH itulah yang akan mengawal sekaligus memperjuangkan hak-hak Firman di hadapan para hakim PTUN Kendari untuk mendapatkan kepastian hukum yang seadil-adilnya.

Berdasarkan surat panggilan sidang yang diterbitkan e-Cpurt Mahkamah Agung dan telah dilihat dan diterima oleh kuasa hukum Firman dijelaskan bahwa, jadwal sidang perdana akan digelar pada, Rabu 21 September 2022 pukul 10.00 Wita di PTUN Kendari.

Adapun agenda sidang perdana tersebut adalah pemeriksaan persiapan yang hanya dihadiri penggugat. Dalam pemeriksaan itu, Firman melalui kuasa hukumnya akan menyampaikan seluruh kondisi ril yang terjadi di lapangan disertai bukti tentang dugaan kecurangan yang dilakukan panitia pada saat penyelenggaraan Pilkades

Gugatan Firman yang menyeret nama bupati Buton Utara itu terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara sepekan yang lalu dengan nomor perkara 72/G/2022/PTUN KDI. Kasus tersebut berimbas ke bupati akibat kinerja panitia yang tidak benar karena mengesampingkan aspek hukum dalam penyelesaian sengketa Pilkades ditingkat kabupaten dan mengedepankan aspek politik.

Surat Keputusan (SK) Bupati Butur digugat karena telah mengangkat dan melantik Kades Bubu Barat atas nama Partono. Padahal dari awal sejak selesai pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkades pertengahan Juni lalu saudara Firman telah mengajukan keberatan akibat kecurangan yang dilakukan ketua panitia Pilkades Bubu Barat.

Namun demikian, mulai dari panitia desa, kecamatan sampai di kabupaten tidak ada tanggapan dan penyelesaian serius dari mereka. Sehingga Firman menempuh jalur hukum melalui PTUN. (Red/Dit).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here