Bupati Konut Lantik 7 BPD di Kecamatan Sawa

  • Share

LINTASSULTRA.COM | KONUT – Bupati Konawe Utara H. Ruksamin melantik tujuh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih periode 2021-2027 di aula Kecamatan Sawa. Ketujuh BPD yang dilantik itu adalah BPD Desa  Puupi,lalembo,tongauna,pudonggala kokapi,laimeo dan matanggonawe pada selasa (30/11/2021).

Hadir dalam pelantikan BPD di Kecamatan Sawa masing-masing adalah Wakil Bupati Konawe Utara, H. Abuhaera, Sekretaris Daerah ,Kasim Pagala, Forkopimda dan Kades se kecamatan sawa

Kata Ruksamin, berdasarkan undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 menyebutkan bahwa pemerintahan desa adalah Kepala Desa(Kades)bersama BPD dalam menjalankan tugas bertanggungjawab kepada bupati, sehingga satu tujuan mewujudkan masyarakat konawe utara sejahtera dan berdaya saing

Untuk itu BPD dan Anggotanya agar segera menyesuaikan diri dan bekerja agar paham betul dengan situasi, kondisi, potensi, problematika serta aspirasi yang ada dimasyarakat agar selalu mengedepankan budaya jujur, gotong royong, kebersamaan dan selalu terbuka didalam bekerja dan melayani masyarakat.

“Seorang anggota BPD merupakan salah satu pilar kokohnya penyelenggaraan otonomi daerah. Sementara dalam fungsi politik anggota BPD sebagai kanal aspirasi dan pengawasan terhadap perdes sangat penting dalam menentukan kemajuan desa, ” jelasnya.

Lanjutnya, BPD memiliki tiga fungsi utama yaitu membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat desa.

“Saya harap BPD juga harus berperan Aktif dalam perencanaan pembangunan di desa sehingga dengan demikian semua perencanaan di desa dapat tercapai sesuai harapan kita bersama,”harapnya. (Red/LS)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *