LINTASSULTRA.COM | KONUT | Bupati Konawe Utara (Konut) H. Ruksamin melantik 17 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode tahun 2022-2028 untuk tiga kecamatan, Senin (31/1/2022).
17 Anggota BPD yang dilantik sebelumnya telah digelar pemilihan dari masing-masing desa di tiga kecamatan yang meliputi, Kecamatan Wiwirano sebanyak 10 Desa yakni Desa Culambatu, Mataosole, Larompana, Wawoheo, Pondoa, Tetewatu, Lamparinga, Lamonae Utama, Padalere
Sedangkan di Kecamatan Landawe sebanyak enam desa yaitu Desa Landawe Utama, Matabenua, Kuratao, Kolosua, Polo-polora, dan Hialu Utama. Dan untuk Kecamatan Langgikima sebanyak hanya satu desa yaitu Desa Lameruru.
Pelantikan 17 anggota BPD tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor : 71 Tahun 2022, Nomor 72 Tahun 2022 dan Nomor 73 Tahun 2022.
Usai melantik 17 anggota BPD, Bupati Konut Ruksamin mengucapkan selamat bertugas, ia berharap seluruh anggota yang dilantik dapat mengemban tugas mereka sesuai dengan aturan yang ditetapkan berdasarkan asas hukum.
“Tugasnya jelas yaitu secara bersama-sama dengan Pemerintah Desa melaksanakan fungsi Pemerintahan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa, melayani kepentingan masyarakat desa, dan mengawal dengan baik pelaksanaan program desa,” kata mantan Ketua DPRD Konut tersebut.
Ia juga menyarankan agar kerjasama antara BPD dan Pemerintah Desa dilakukan dengan prinsip gotong royong.
“Pada periode ini honorarium sudah diatur untuk meningkatkan kinerja anggota BPD dan disediakan operasional oleh pemerintah daerah,” jelasnya.
Politisi Partai Bulan Bintang tersebut juga kembali menekankan kepada Pemerintah Desa bersama BPD supaya terus melakukan pengawasan vaksinasi di desa.
Perlu diketahui, turut mendampingi Bupati Konut dalam pelantikan tersebut yakni Ketua DPRD Konut serta anggotanya, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten dan Staf Ahli, para Kepala OPD, dan Camat. (Red/LS).