LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Dalam upaya meningkatkan kebersihan dan ketertiban lingkungan, Bupati Konawe, Yusran Akbar, memimpin rapat koordinasi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU), Senin (22/7/2025). Rapat ini membahas peluncuran program kebersihan terbaru bertajuk “Gerakan 66”.
Gerakan 66 adalah kebijakan Pemerintah Kabupaten Konawe yang mengatur waktu pembuangan sampah oleh masyarakat, yaitu hanya diperbolehkan mulai pukul 18.00 (6 sore) hingga pukul 06.00 (6 pagi). Di luar waktu tersebut, yakni pukul 06.00 hingga 18.00, masyarakat dilarang membuang sampah di mana pun.
Kebijakan ini bertujuan menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih tertib dan efisien, serta menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya disiplin waktu dalam membuang sampah.

Dalam arahannya, Bupati Yusran menegaskan pentingnya penyediaan sarana pendukung di setiap kelurahan.
” Pak Kadis DLH dan PU, dibantu juga oleh para asisten, harus memastikan setiap kelurahan memiliki tiga tempat sampah,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa setelah pukul 06.00 pagi, petugas kebersihan atau petugas “Orange” akan mulai mengangkut sampah dari bak amrol. Di luar jam yang ditentukan, masyarakat tidak diperbolehkan membuang sampah.
“Batas waktu pembuangan sampah di bak amrol hanya sampai pukul 6 pagi. Setelah itu, lokasi harus bersih dan akan dibuka kembali pukul 5 sore,” jelas Bupati.
Program “Gerakan 66” merupakan bagian dari visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Konawe dalam menerapkan pembangunan yang berkelanjutan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
Dengan diluncurkannya program ini, pemerintah berharap dapat membangun sinergi yang lebih kuat antara aparatur dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh warga Konawe.(Red/Admin).