LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Konawe kini tengah meradang. Gaji mereka terpotong untuk bayar premi, tapi tak bisa mengklaim kepesertaan di BPJS Kesehatan.
Keluhan itu disampaikan beberapa PPPK dari salah satu instansi di lingkup Pemkab Konawe. Mereka mengaku telah menerima gaji selama tiga bulan terakhir mulai Oktober, November, dan Desember 2025—dengan potongan sebesar 4 persen untuk iuran BPJS Kesehatan.
Namun ketika hendak menggunakan layanan BPJS, mereka justru mengetahui bahwa kepesertaan mereka belum terdaftar.
“Kemarin ada teman yang sakit, mau klaim BPJS tapi tidak bisa. Padahal di slip gaji jelas ada potongan untuk BPJS,” ungkap salah seorang PPPK, diamini rekan-rekannya, Rabu (14/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa persoalan ini hanya dialami PPPK lulusan SMA yang bergaji di bawah Rp3 juta. Sementara PPPK berpendidikan sarjana dengan gaji setara atau di atas UMP tidak mengalami kendala serupa.
“Kalau gaji sudah dipotong, tapi kami tidak bisa jadi peserta BPJS, pertanyaannya, di mana uang tiga bulan itu berada?” ujarnya.
Mendapat informasi tersebut, awak media mencoba melakukan konfirmasi ke BPJS Kesehatan Konawe. Namun upaya itu belum membuahkan hasil karena pimpinan kantor sedang berada di luar daerah.
“Pimpinan ke luar daerah. Untuk urusan kerja sama dengan Pemda, hanya beliau yang bisa memberikan keterangan,” jelas petugas keamanan.
Awak media kemudian menemui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Konawe, H.K. Santoso. Ia membenarkan adanya persoalan tersebut. Menurutnya, hingga kini Pemkab Konawe dan BPJS Kesehatan memang belum memiliki MoU terkait kepesertaan PPPK dengan gaji di bawah UMP.
“Rencananya hari Senin (19/1/2026) kami akan membahasnya bersama pihak BPJS,” ujarnya.
Santoso menambahkan bahwa sejak awal dirinya telah meminta BPJS Kesehatan tetap mengaktifkan kepesertaan PPPK berpenghasilan di bawah UMP. Selisih pembayaran premi pun bersedia ditanggung oleh Pemkab Konawe.
“Pada dasarnya kami siap membayar selisih preminya,” jelasnya sembari menyampaikan contoh perhitungannya.
Lantas, di mana dana potongan premi yang selama ini diambil dari gaji PPPK?
“Dananya langsung masuk ke BPJS Kesehatan, bukan di Pemda,” tegasnya.
Santoso memastikan pihaknya akan menuntaskan persoalan ini agar seluruh PPPK Konawe bisa memperoleh hak atas pelayanan kesehatan sebagaimana mestinya.(*)













