Lintassultra.com | Unaaha – Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Wonggeduku Barat Mengelar Sosialisasi Permendagri No 20 tahun 2018 dan Konvergensi Penanganan Stunting. Sosialisasi tersebut akan digelar selama dua hari (21-22/8/2019).
Kegiatan sosialisasi tersebut digelar dihotel Sri Rahayu Kelurahan Tuoy,Kecamatan Unaaha,Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Ketua Panitia pelaksana BKAD Wonggeduku Barat Eka Aswad mengatakan, pelaksanaan sosialisasi Permendagri No 20 tahun 2018 dan penanganan stunting Dana Desa tahap II tahun anggaran 2019 ,bertujuan untuk memberikan informasi dan transfer pengetahuan kepada pemerintah soal pencapaian permendagri.
Selain itu, Konvergensi Penanganan Stunting hingga program pemerintah pusat yang telah direncanakan dapat terlaksana sampai di level desa
“Secara khusus sosialisasi ini diharapkan baik dari Pemerintah Desa, Keterwakilan Masyarakat dan Kader Posyandu Masyarakat dapat memahami secara kongkrit materi yang disampaikan dan mampu menerapkannya dalam Proses pembangunan di desa,”terangnya.
Diketahui kegiatan dimaksud, setiap desa dikecamatan Wonggeduku barat mengirimkan tiga orang peserta diantaranya Kepala Desa (Kades), Sekdes dan Kader Posyandu Masyarakat untuk mengikuti sosialisasi permendagri No 20 .(Red/LS)