LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Beredar foto Penjabat (Pj) Bupati Konawe Harmin Ramba bersama Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto.
Foto tersebut beredar di sejumlah grup WhatsApp (WA) Harmin Ramba menggunakan baju biru tua, sedangkan Yandri Susanto memakai baju biru muda.
Namun ada yang menjanggalnya tersebarnya foto Harmin Ramba bersama orang penting di PAN itu. Sebab Harmin merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Aktif.
Karena sebelumnya telah diterbitkan Surat Keputusan Bersama atau SKB tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelengaaraan pemilihan umum.
Saat dikonfirmasi, Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba mengaku hanya bersilaturahmi ke Yandri Susanto.
“Itu silaturahmi biasa, ini kan masih suasana lebaran,” singkat Harmin melalui pesan WA.
Padahal jelas tertuang didalam Undang-Undang (UU ASN), demikian juga pasal 11 huruf C PP nomor 42 tahun 2004 memerintahkan PNS untuk menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.
Pasal ini diperinci kembali oleh surat edaran menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 yaitu berupa larangan melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik, semisal:
1. PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
2. PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
3. PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
4. PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik.
5. PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon pasangan calon kepala daerah melalui media online maupun media sosial.
6. PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.
7. PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.