Lintassultra.com [ Unaaha – Setelah menetapkan tiga tersangka pada dugaan korupsi dana rutin pemeliharaan gedung Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe tahun anggaran 2016,kini Penyidik Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Polres Konawe ,telah melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka di Kejaksaan Negeri Konawe.
Dalam dugaan kasus ini, penyidik telah memeriksa tiga saksi dari sembilan nama yang disebut mantan bendahara Diknas Konawe GNW yang diduga turut menikmati aliran dana fantastis sebesar RP. 4,2 Milyar berdasarkan hasil audit BPKP.
Kapolres Konawe, AKBP Muh Nur Akbar, SH., S. IK., MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Rachmad Zam Zam yang dikonfirmasi usai mengikuti silaturahmi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda ),rabu ( 24/4/2019) membenarkan,jika berkas perkara ketiga tersangka telah dilimpahkan kekejaksaan untuk diteliti.
“Berkas perkara kami sudah kirim ke kejaksaan untuk diteliti Peneliti Kejari Konawe. Nanti ada petunjuk dari Jaksa kami akan tindak lanjuti,” katanya.
Mantan Kapolsek KP3 Kendari ini mengatakan, dari sembilan nama yang disebut diduga ikut menikmati aliran dana, pihaknya telah memintai keterangan beberapa nama dimaksud, salah satunya adalah SN.
“Dari sembilan nama kami akan tetap mintai keterangan tapi untuk saat ini ada beberapa nama telah kami periksa salah satunya adalah SN”.terangnya.
Kasat Reskrim kembali menegaskan , penyidik Tipikor Reskrim Polres Konawe tetap berkomitmen melakukan proses penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe secara tuntas.
“Pada intinya perkara itu harus memenuhi syarat Formil dan Materiil. Jadi kami kirim kekejaksaan, Jaksa yang melakukan penelitian. Apabila ada kekurangan syarat formil maupun materiil, jaksa akan beri petunjuk kepada kami untuk dilengkapi. Untuk sementara demikian,” terangnya. ( Red/LS)