Lintassultra.com,Unaaha – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Mapolres Konawe menyerahkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri Konawe pada,selasa (23/10/2018).
Ketiga tersangka yang dilimpahkan diantaranya perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kegiatan rutin pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Konawe Utara tahun 2014 dengan dua tersangka yakni Nsrd (62) tahun sebagai Kepala Dinas dan Hlk( 58) tahun sebagai bendahara Dispora.
Sementara untuk tersangka ketiga yakni,Shd( 44) tahun dugaan perkara tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan ( PNPM – MP) pada Unit Pengelolaan Kegiatan ( UPK ) Kecamatan Latoma tahun anggaran 2011,2012 dan 2013.
” Berkas perkara ketiga tersangka telah lengkap sehingga kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Konawe untuk diproses lebih lanjut,” Kata Kapolres Konawe,AKBP Muh Nur Akbar,SH,S.IK.MH melalui Kasat Reskrim Polres Konawe,IPTU Rachmad Zam Zam diruang kerjanya.
Dua tersangka yakni Nsrd dan Shd dijerat dalam pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasa tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Sementara,Hlk dijerat dengan Junto pasal 55 ayat(1) ke – 1 KUHPidana (Red /LS).