Lintassultra.com | Unaaha – Penyidik Tindak Pidana Korupsi ( Tipidkor) Mapolres Konawe menyerakan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi dana rutin pada kantor Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Konawe,Sahlan Saranani ke Kejaksaan Negeri Unaaha.
Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nomor : B-1017/P.3.14/Fd.1/09/2019 tanggal 10 September 2019 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana.
Surat Kapolres Konawe Nomor : R/49.a/ IX /RES.3.3/ 2019 / Sat Reskrim, tanggal 18 September 2019 perihal pengiriman Tersangka dan Barang Bukti
Telah Melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Ke Kantor Kejaksaan Negeri Konawe yang diterima Oleh JPU Kejaksaan Negeri Konawe dengan Tersangka Sebagaimana Berkas Perkara Nomor : BP / 50 / VIII/RES.3.3 / 2019 / Sat Reskrim, tanggal 28 Agustus 2019.
Kapolres Konawe, AKBP Muh Nur Akbar, SH., S. IK., MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Rachmad Zam Zam mengatakan berkas perkara telah diteliti dan dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Unaaha.
“Barang bukti dan tersangka telah kami serahkan ke Kejari Konawe untuk disidangkan ,”terangnya rabu, (18/9/2019).
Lanjut mantan Kapolsek Tinanggea ini, Sebelumnya, Kasat Pol PP Kabupaten Konawe, Sahlan Sarani diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Rutin belanja makanan dan minuman serta belanja kegiatan lainnya.
“Belanja kegiatan lainnya itu,berupa rapat koordinasi, konsultasi dalam daerah,penyediaan jasa non PNS, pemeliharaan rutin berkala gedung kantor dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Konawe triwulan III dan IV tahun 2017 lalu,”jelasnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka disangkakan, pasal 2 Ayat (1) dan atau pasal 3 Undang – undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Red/LS).