LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe saat ini harus memutar otak lebih keras dalam menyusun kebijakan penganggaran, khususnya pada pos belanja pegawai. Pasalnya, porsi belanja pegawai dinilai sudah melampaui batas yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Berdasarkan data keuangan daerah, total belanja pegawai Kabupaten Konawe per tahun mencapai kurang lebih Rp965 miliar dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sekitar Rp1,7 triliun. Kondisi tersebut menyebabkan persentase belanja pegawai berada di atas ambang batas yang diatur dalam regulasi nasional.
Sebagaimana diketahui, pengaturan belanja pegawai daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari APBD, di luar belanja tunjangan guru.
Selain itu, pemerintah daerah juga diwajibkan mengalokasikan belanja infrastruktur minimal 40 persen dari APBD. Kebijakan ini disertai masa transisi selama lima tahun agar daerah dapat menyesuaikan struktur anggarannya, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Konawe, H.K. Santoso, mengakui bahwa kondisi belanja pegawai saat ini memang sudah jauh di atas ketentuan yang berlaku. Ia menyebutkan, porsi belanja pegawai di Konawe telah mencapai lebih dari 50 persen dari total APBD.
“Belanja pegawai kita sudah di atas 50 persen, sementara ketentuan dari pemerintah pusat itu maksimal hanya 30 persen,” ungkap Santoso saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/1/2026).
Ia menjelaskan, besarnya belanja tersebut dipengaruhi oleh beban gaji aparatur yang harus dibayarkan setiap bulan. “Setiap bulan itu beban gaji saja mencapai sekitar Rp49 miliar, termasuk gaji PPPK penuh waktu maupun paruh waktu,” bebernya.
Dengan kondisi tersebut, Pemkab Konawe dituntut untuk melakukan penataan dan pengendalian belanja pegawai secara lebih ketat, agar struktur APBD ke depan dapat sejalan dengan amanat regulasi sekaligus memberi ruang yang lebih besar bagi belanja pembangunan dan pelayanan publik.(Red/Inal).













