Bawaslu Hentikan Dugaan Pelanggaran Pemilu Bupati Konut

0
560

LINTASSULTRA.COM | KONUT –
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konawe Utara (Konut) melalui sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu), menghentikan kasus dugaan pelanggaran Pemilu terhadap bupati Konut, H. Ruksamin yang melakukan pertemuan dengan komunitas pemuda yang menamakan diri kopi juang di rumah jabatan bupati.

Pemberhentian itu diputuskan melalui pleno Bawaslu Konut dengan mempertimbangkan hasil rapat pembahasan bersama unsur Kejaksaan Negri (Kejari) Konawe dan penyidik Polres Konut.

“Sentra Gakumdu telah memproses atas temuan dugaan pelanggaran tersebut. Pihak-pihak terkait telah dilakukan pemanggilan dan permintaan klarifikasi terhadap terlapor dan saksi-saksi”ujar Koordinator Sentra Gakumdu Bawaslu Konut, Abdul Makmur.

Sesuai peraturan bersama Bawaslu RI, Polri, dan Kejaksaan proses permintaan keterangan terlapor dan saksi dilakukan oleh Bawaslu Konut didampingi oleh penyidik dari Polres Konut dan Kejari Konawe.

Dari hasil klarifikasi selanjutnya diteruskan dalam rapat pembahasan dua, yang dihadiri oleh unsur Bawaslu, penyidik kejaksaan Kejari Konawe dan penyidik Polres Konut.

“Kesimpulan dalam rapat pembahasan dua bahwa Peristiwa terlapor Bupati Konut, Ruksamin yang bertemu dengan komunitas kopi juang dirumah jabatan Bupati tidak memenuhi ketentuan pasal 188 juncto pasal 71 ayat 3 UU Pilkada. Sehingga diputuskan dalam pleno untuk tidak dilanjutkan pada tahap penyidikan,”tegas Abd Makmur.

Dugaan pelanggaran itu, kata, Abd Makmur, telah dituangkan melalui status temuan formulir A13 yang telah ditempelkan di papan pengumuman Bawaslu Konut.(Red/Adi).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here