LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Perubahan kepemimpinan ditubuh Partai Amanat Nasional (PAN) Konawe terjadi dengan penunjukan Drs H Ardin, S.Sos, M.Si sebagai pengganti Fachry Fahlevi Konggoasa, Anggota DPR RI yang juga putra dari mantan Bupati Konawe dua periode, Kery Saiful Konggoasa. Pergantian ini didasarkan pada Surat Keputusan PAN/A/Kpts/KU-SJ/013/III/2024.
Ardin resmi menjabat sebagai Ketua PAN Konawe setelah menerima Surat Keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional pada Rabu malam (28/3/2024) untuk periode 2020-2025.
DPP PAN sebelumnya telah merilis Surat Keputusan Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/588/X/2021 tertanggal 29 Oktober 2023, yang mengatur tentang Perubahan Pertama Kepengurusan DPD PAN Kabupaten Konawe untuk periode 2020-2025, guna melaksanakan program kerja Partai Amanat Nasional di wilayah tersebut.
Berdasarkan Surat Nomor: PAN/A/22/K-S/135/III/2024, tanggal 19 Maret 2024, Fachry Fahlevi Konggoasa, SE, Ketua DPD PAN Kabupaten Konawe, diajukan untuk evaluasi oleh DPW PAN Provinsi Sulawesi Tenggara. Hal ini karena kurangnya komunikasi dengan Pengurus DPW PAN Provinsi dalam hal pelaporan dan informasi kegiatan kepartaian DPD PAN Kabupaten Konawe.
Selain itu, Fachry Fahlevi Konggoasa, SE juga dinilai kurang berkontribusi dalam memberikan dukungan suara untuk PAN di DPR RI, serta tidak mengarahkan secara sungguh-sungguh para pengurus PAN Kabupaten Konawe untuk mendukung Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dan DPR RI dari Partai Amanat Nasional.
Berdasarkan ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) PAN Bab XI, Pasal 49 Tentang Penggantian Pengurus Ayat 3 s.d. Ayat 5, disebutkan bahwa pengurus Dewan Pimpinan Partai dapat diganti karena alasan tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam partai. (*)