LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Pengadaan 1000 ekor sapi yang merupakan program unggulan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) kini menuai masalah dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Bahkan dikabarkan telah dilidik Aparat Penegak Hukum (APH).
Dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) RI telah menemukan kerugian negara dari pengadaan sejuta ekor sapi yang dianggap fiktif mencapai kurang lebih Rp 5 miliar dan Rp 19 miliar yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
Hal itu dibeberkan Rusdianto Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe saat menyambut aksi masa yang menuntut serta mempertanyakan pembangunan gedung ruang kerja anggota DPRD Konawe yang dibangun saat kondisi pandemi Covid-19, Senin (2/11/2020).
Rusdianto menyayangkan kenapa perlengkapan yang sangat dibutuhkan anggota DPRD Konawe dalam melayani masyarakat itu dipermasalahkan, kenapa bukan temuan BPK RI terkait pengadaan sapi yang merugikan negara sebesar kurang lebih lima miliar Rupiah.
“Kenapa dinas peternakan, pengadaan sapi yang hari ini telah ada temuan dari BPK RI kenapa hari ini bukan itu yang di dorong,” Cetus Rusdianto.
Saat di temui awak media, Rusdianto juga menambahkan yang dimaksud tidak sesuai dengan spesifikasi itu adalah yang seharusnya sapi tersebut berbobot 200 kg yang tiba sudah tidak seperti yang diharapkan. Secara kelembagaan, Rusdianto akan terus mengawal proses hukum temuan BPK RI yang dilidik APH tersebut.
“Sekarang sudah dalam proses hukum, sudah tidak ada lagi yang dapat kami lakukan dan kami akan mengawal kasus ini,”tegasnya.
Sementara itu, Kepala dinas Peternakan Kabupaten Konawe, Jumrin saat ditemui awak media mengatakan, terkait kasus pengadaan sapi yang merupakan program unggulan Pemda Konawe itu, kalau masalah Volume BPK belum menemukan kerugian negara.
Jumrin mengatakan pengadaan 1000 ekor sapi itu volumenya cukup dan temuannya itu ada pada biaya pengapalan yang seharusnya melalui darat.
“Kalau temuan masalah volume itu tidak ada, namun kesalahan kami dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu berada pada administrasi yang seharusnya dari awal kami sudah membenahi,”ungkap Jumrin.
Sebelumnya perlu diketahui, anggaran keseluruhan pengadaan sapi sejumlah RpĀ 33 miliar, namun tujuh miliar rupiah yang diperuntukan pengadaan sapi lokal tidak dapat terealisasi karena keterbatasan anggaran. Sehingga hanya Rp 24 miliar lebih yang dapat terealisasi.
Anggaran 24 miliar diperuntukan pengadaan sapi Peranakan Ongole (PO),”tutup Jumrin.(Red/Inal)