LINTASSULTRA.COM | Konawe – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Konawe menuntut Direktur Utama PT. Naga Perkasa Tuta Nafiza 7 tahun penjara dan denda 2 milyar. Sementara enam karyawannya dituntut 3 tahun masa kurungan dan denda 1,5 milyar.
Ke enamnya yakni Rahman (21) Sultan (35) sebagai pengawas, sedangkan Edi tuta (53), Ilham (20), Arinudin alias Pele (44), dan Muh Alfat (22) sebagai Operator alat berat Excavator.
Tuntutan itu dibacakan saat sidang pembacaan tuntutan oleh JPU pada sidang lanjutan PT NBP di di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha yang dipimpin langsung Ketua PN Unaaha Febrian Ali pada , Selasa (1/9/2020).
Menangapi hal tersebut Kuasa Hukum Enam karyawan ,Nasruddin mengatakan, pihaknya akan memeberikan nota pembelaan pada sidang yang akan digelar di Pengadilan Unaaha pada kamis besok, (3/9/2020 ).
Kata Nasruddin, enam karyawan tersebut adalah pekerja yang digaji diperusahaan PT. NBP untuk melakukan aktivitas penambangan . Keenam karyawan ini tidak mengetahui soal kawasan hutan, izin dan lain-lainnya mereka murni bekerja sesuai perintah perusahaan.
Terkait tuntutan JPU tiga tahun masa kurungan dan denda 1,5 milyar terhadap enam kliennya, kata Nasruddin ,itu hak jaksa dalam menuntut sesuai kapasitasnya.
“Itu hak jaksa menuntut sesuai kewenangannya, saya sebagai kapasitas pengacara akan berupaya membebaskan keenam orang ini dari jeratan hukum dan itu menurut pandangan saya sebagai pengacara. Nanti kita serahkan kehakim muda-mudahan kita sependapat ‘,”terangnya. (Red/LS)