145 Kepsek Terima Sertifikat Diklat Dari Diknas Konawe

  • Share

Lintassultra.com | Konawe – Sebanyak 145 Kepala Sekolah (Kepsek) tingkat TK, SD, dan SMP, menerima sertifikat Diklat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pemberian sertifikat Diklat tersebut, sebagai penguatan mereka menjadi Kepsek di sekolah. Kegiatan ini diselengarakan oleh lembaga pengembangan dan pemberdayaan kepala sekolah (LPPKS) berkerjasama dengan Universitas Haluoleo.

Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe, Suriyadi mengatakan, penyerahan sertifikat diklat ini untuk memberikan penguatan kepada sejumlah Kepala Sekolah dalam menjalankan tugasnya. Dirinya juga sangat mengapresiasi dan memberikan aplaous kepada sejumlah Kepala Sekolah.

“Apa yang telah dilakukan oleh kepala sekolah ini merupakan hal yang sangat luar biasa, sehingga mendapatkan sertifikat penguatan yang baik untuk menjadi kepala sekolah,” kata Suriyadi.

Dia bilang, penguatan sertifikat ini bukan perintah kepala dinas, bukan perintah kepala daerah, namun merupakan perintah undang-undang yang turunannya dari menteri pendidikan dan kebudayaan RI nomor 6 tahun 2018.

“Kebijaksanaan pemerintah yang mengatur regulasi pendidikan di Indonesia melalui Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, Seperti yang tertuang dalam Pasal 2 Ayat (1) bahwasanya Guru dapat menjadi Kepala Sekolah apabila memenuhi persyaratan sesuai ketentuan,” katanya.

Syarat untuk mendapatkan sertifikat tersebut, kata dia, yakni kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B. Kemudian memiliki sertifikasi pendidik.

“Bagi guru PNS memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruan III/C, Pengalaman mengajar paling sedikit 6 (enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing,” bebernya.

Suriyadi menambahkan, sertifikat tersebut sangat penting bagi guru sertifikasi. Karena bagi guru sertifikasi, bila kepala sekolahnya tidak memiliki sertifikat penguatan tidak akan lagi dapat menerima dana sertifikasinya.

Sementara itu, Kabid PTK Kabupaten Konawe, Ganefo saat ditemui mengatakan, selain tak dapat dana sertifikasi namun dana Operasional tak dapat pula dicairkan.

“jika guru yang bertugas mengajar di Sekolah yang Kepala Sekolahnya belum memilki sertifikat tersebut. Ini adalah konsekuensi yang harus diterima pihak sekolah,” ungkapnya.

Kata Ganefo, Kepala Sekolah yang menerima sertifikat diklat penguatan sebagai kepala sekolah atau sebagai legalitas untuk menjadi kepala sekolah yang berdasarkan permen nomor 6 tahun 2018 yang akan berlaku april tahun 2020.

“Seorang kepala sekolah harus S. Pangkat maksimal golongan III C dan memiliki sertifikat calon kepala sekolah dan sertifikat diklat penguatan kepala sekolah,” pungkasnya. (Red/LS)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *