RSUD Konawe Angkat Suara soal Pasien Luka Bakar Tinggalkan Rumah Sakit

  • Share

LINTASSULTRA.COM | KONAWE — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), memberikan klarifikasi terkait pasien luka bakar yang meninggalkan rumah sakit saat masih menjalani perawatan.

Pihak RSUD Konawe membantah adanya informasi yang menyebut pasien tersebut telah menjalani perawatan selama dua hari sebelum meninggalkan rumah sakit.

Direktur RSUD Konawe, Romi Akbar melalui Humas RSUD Konawe, Asrif Banasuru, menjelaskan pasien tersebut meninggalkan rumah sakit ketika masih menjalani perawatan di Instalasi Unit Gawat Darurat (UGD), Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 14.30 Wita.

Menurut Asrif, pasien pertama kali masuk ke RSUD Konawe pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 18.30 Wita.

Dengan demikian, kata dia, pasien baru menjalani perawatan kurang lebih selama 18 jam sebelum memutuskan meninggalkan rumah sakit.

“Pasien masuk pada Senin (5/10) sekitar pukul 18.30 Wita. Jadi pasien baru menjalani perawatan selama 18 jam,” terang Asrif.

Ia juga membenarkan bahwa pasien belum mendapatkan ruang perawatan khusus di bangsal. Namun, kondisi tersebut bukan karena pasien tidak mendapatkan penanganan dari pihak rumah sakit.

Asrif menjelaskan, saat itu seluruh ruangan perawatan di RSUD Konawe dalam kondisi penuh. Sementara pasien dengan luka bakar membutuhkan ruangan khusus dengan kondisi tertentu untuk menunjang proses perawatan.

Meski demikian, pihak rumah sakit tetap memberikan penanganan kepada pasien selama berada di UGD.

Menurutnya, pasien ditempatkan di area khusus yang tertutup dan mendapatkan perawatan secara intensif selama berada di unit tersebut.

“Perlu diketahui, pasien luka bakar itu harus di ruang tertutup karena harus menjaga privasi pasien. Kami sudah lakukan itu. Di UGD ia diberikan tempat khusus yang tertutup. Itu kami lakukan karena ada privasi pasien yang harus dijaga,” bebernya.

Asrif menegaskan, keterbatasan ruang perawatan tidak berarti pasien dibiarkan tanpa penanganan. Selama berada di UGD, pasien tetap mendapatkan pelayanan medis sesuai dengan kondisi yang dialaminya.

Terkait informasi bahwa pasien mengaku telah menjalani perawatan selama dua hari, pihak RSUD Konawe kembali meluruskan informasi tersebut.

Humas RSUD Konawe menyebut berdasarkan catatan pihak rumah sakit, pasien hanya menjalani perawatan sekitar 18 jam sejak pertama kali datang hingga menyatakan keinginan untuk meninggalkan rumah sakit.

“Pasien menjalani perawatan itu 18 jam dan menyatakan diri untuk pulang,” terangnya.

Pihak RSUD Konawe berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan gambaran mengenai kondisi pelayanan terhadap pasien luka bakar tersebut serta meluruskan informasi mengenai durasi perawatan sebelum pasien meninggalkan rumah sakit.(Red/Inal).

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *