LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Aparat Kepolisian Resor Konawe melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian sapi di wilayah Desa Andabia, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe. Pelaku diketahui telah berulang kali mencuri ternak milik warga.
Dalam pengakuannya kepada penyidik, pelaku menyebutkan bahwa uang hasil penjualan sapi curian dimanfaatkan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk bersenang-senang ditempat hiburan.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe, AKBP Noer Alam, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe AKP Taufik Hidayat menuturkan, kasus ini terungkap setelah seorang warga bernama Aloma melaporkan kehilangan sapi di Desa Anggotoa, Kecamatan Wawotobi, pada Selasa (27/1/2026). Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Konawe dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Lanjutnya, hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial AR (31), warga Desa Andabia, Kecamatan Anggaberi. Pelaku akhirnya diamankan pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 16.30 Wita di wilayah Kelurahan Tuoy, Kabupaten Konawe.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua ekor sapi yang diduga kuat merupakan hasil tindak pencurian. Dari pemeriksaan awal, AR mengakui telah mencuri sedikitnya 14 ekor sapi yang tersebar di beberapa lokasi berbeda dalam wilayah hukum Polres Konawe.
“Dari hasil pemeriksaan awal, AR mengakui telah mencuri sedikitnya 14 ekor sapi di tiga lokasi berbeda. Empat ekor sapi dicuri di Desa Anggotoa, tepatnya di depan Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Sulawesi Tenggara. Lima ekor lainnya diambil dari kawasan sekitar Bendungan Anggotoa. Sementara lima ekor sapi lainnya dicuri dari Desa Andabia” Kata Taufik
Pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan ternak warga yang dibiarkan berkeliaran dan tidak dikandangkan, sehingga memudahkan pengambilan saat kondisi sekitar dinilai aman.
Pengungkapan kasus ini semakin terang setelah polisi memperoleh informasi bahwa sapi milik korban berada di rumah seorang pembeli di Kelurahan Inalahi, Kecamatan Wawotobi. Dari keterangan pembeli, sapi tersebut diperoleh melalui perantara pedagang, yang kemudian mengarah pada AR sebagai penjual awal.
Dalam pemeriksaan lanjutan, pelaku mengakui bahwa hasil penjualan sapi tidak hanya digunakan untuk kebutuhan hidup, namun juga dihabiskan untuk hiburan, termasuk aktivitas karaoke. Pengakuan ini menguatkan dugaan bahwa pencurian dilakukan secara berulang dan terencana.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe untuk proses hukum lebih lanjut. Satreskrim Polres Konawe juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan lokasi kejadian lain serta pihak yang terlibat, sembari mengimbau masyarakat agar lebih menjaga keamanan ternak dengan cara mengandangkannya.(Red/Admin).













