LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pembangunan pagar dan timbunan halaman kantor KPU Konawe kian mengerucut.
PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Kendari secara tegas menegaskan bahwa seluruh teknis pengelolaan dana dalam skema Perjanjian Pengelolaan Operasional (PPO) merupakan kewenangan penuh KPU Konawe.
Hal ini disampaikan langsung oleh pihak BTN Kendari, Resky, melalui sambungan telepon pada Senin (30/6/2025). Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa kerja sama antara BTN dan KPU hanya sebatas pengelolaan dana, bukan pada realisasi proyek fisik.
“Kalau produk kerja sama pengelolaan dananya ke kami, kemudian ada manfaat yang bisa diberikan dalam bentuk pengembangan operasional KPU, itu saja,” tegas Resky.
Ketika disinggung soal mekanisme pengadaan proyek fisik, seperti pembangunan pagar dan timbunan, termasuk metode lelang atau penunjukan langsung, Resky kembali menegaskan bahwa BTN tidak ikut campur dan tidak memiliki kewenangan dalam aspek tersebut.
“Terkait fisik, apakah sistem lelang atau penunjukan, nanti saya cek dulu. Tapi kalau dari kami pihak bank, tidak sejauh itu sih mengaturnya. Itu kewenangannya ada di teman-teman KPU,” ujar Resky.