Warga Tidak Dilibatkan, Pembentukan Koperasi Merah Putih di Parauna Tuai Protes Keras

  • Share

LINTASSULTRA.COM | KONAWE Proses pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih (Kopdes) di Kelurahan Parauna, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe, menuai kecaman dari warga.

Pasalnya, warga menilai pembentukan koperasi tersebut tidak melibatkan masyarakat, yang seharusnya menjadi bagian dari proses demokratis dan transparan.

Kami sangat menyesalkan, kenapa masyarakat tidak dilibatkan sejak awal. Ini bukan koperasi pribadi, ini menyangkut kepentingan bersama,” tegas Abel, salah satu warga Parauna yang ikut melayangkan protes.

Abel bersama sejumlah warga telah melayangkan surat keberatan ke Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Konawe pada 2 Juni 2024. Mereka kemudian bertemu langsung dengan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM untuk menyampaikan keluhan.

Menurut Abel, Kepala Dinas merespons cepat dengan mengonfirmasi langsung ke Camat Anggaberi mengenai legalitas pembentukan pengurus Kopdes Merah Putih. Hasilnya, terungkap bahwa pengurus koperasi sudah terbentuk tanpa partisipasi publik yang memadai.

“Setelah dicek, Kadis meminta pihak kecamatan untuk segera melakukan pengurusan ulang, karena memang banyak warga yang tidak dilibatkan,” jelas Abel.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kecamatan Anggaberi kemudian menggelar pertemuan pada 4 Juni 2024. Pertemuan tersebut menghadirkan Camat Anggaberi, Plt Lurah Parauna, perangkat kelurahan, serta perwakilan masyarakat yang menyuarakan keberatan.

Dalam pertemuan itu disepakati secara tegas bahwa pemilihan ulang pengurus Kopdes Merah Putih harus segera dilakukan demi keadilan dan transparansi.

Abel menyoroti kejanggalan dalam proses awal pembentukan pengurus yang sebelumnya dilaksanakan, termasuk penunjukan langsung Ketua Pengawas tanpa melalui mekanisme yang sah.

Padahal, menurut Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, Halaman 8 Nomor 2 poin 4, jabatan Ketua Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih seharusnya dipegang oleh Kepala Desa/Lurah sebagai ex-officio pengawas koperasi.

“Seharusnya Ketua Pengawas itu Lurah. Baru setelah itu dilakukan pemilihan untuk anggota pengawas lainnya. Tapi ini malah ditunjuk langsung, melanggar aturan,” imbuhnya.

Ironisnya, meski keputusan telah dibuat, hingga kini pemilihan ulang belum juga digelar. Justru, setelah pertemuan 4 Juni, terjadi rapat tertutup antara perangkat kelurahan dan pengurus lama, yang hanya menyampaikan rencana pemilihan ulang tanpa tindak lanjut nyata.

Ketgam: Rapat yang digelar oleh Pemerintah Kecamatan, Plt Lurah Parauna, dan beberapa warga yang protes terkait pembentukan Koperasi Merah Putih yang tidak transparan.

“Ini terkesan diulur-ulur. Kami sudah beri waktu, sudah ikut prosedur, tapi sampai sekarang belum ada tindakan nyata. Ada apa ini? Jangan sampai kami anggap ini permainan untuk kepentingan segelintir orang,” sindir salah satu tokoh masyarakat setempat.

Warga Parauna kini mendesak pihak kecamatan dan kelurahan agar segera menepati hasil pertemuan 4 Juni. Mereka meminta agar proses pemilihan ulang pengurus Kopdes dilakukan secara terbuka dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Plt Lurah Parauna, Yuliasri belum dapat dikonfirmasi. (Red/Inal).

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *