LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Foto Penjabat (Pj) Bupati Konawe, Harmin Ramba bersama salah satu orang yang mirip petinggi Partai Golongan Karya (Golkar) Lodewijk Freidrich Paulus beredar di media sosial.
Dalam foto tersebut, terlihat Harmin Ramba mengenakan baju berwarna hijau sambil berangkul tangan dengan orang yang mirip Lodewijk Freidrich Paulus mengenakan baju berwarna putih.
Saat dihubungi media ini, Harmin Ramba belum memberikan penjelasan terkait foto dirinya bersama salah satu petinggi partai Golkar.
Sebelumnya, pernah beredar pula foto Harmin Ramba bersama petinggi Partai Amanat Nasional (Pan) Yandri Susanto.
Tahzan Tosepu juga sebelumnya mendaftarkan Harmin Ramba sebagai Bakal Calon Bupati Konawe ke partai Nasdem pada 21 April 2024 yang dimana saat itu Rasing masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Nasdem.
Padahal, dalam Undang-Undang (UU ASN), dan juga pasal 11 huruf C PP nomor 42 tahun 2004 telah mengatur dan memerintahkan PNS untuk menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.
Pasal ini diperinci kembali oleh surat edaran menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 yaitu berupa larangan melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik, semisal:
1. PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
2. PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
3. PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
4. PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik.
5. PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon pasangan calon kepala daerah melalui media online maupun media sosial.
6. PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.
7. PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.(Red/Inal).