LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Kepolisian Resort (Polres) Konawe, mengamankan tiga orang tersangka atas dugaan kasus Eksploitasi Seksual terhadap NR yang merupakan anak di bawah umur.
Kedua tersangka yakni IR (17), FM (16) berperan sebagai pencari laki-laki yang akan berhubungan layaknya suami istri (Batari) dan akan mendapatkan imbalan dari SR (22) sebesar Rp 50 sampai 200 ribu.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wasis Santoso, S.IK melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Moch. Jacub Nursagli Kamaru mengatakan ketiga tersangka diamankan berdasarkan Laporan polisi No. Pol :LP /B /118 /V / 2022 / SPKT / POLRES KONAWE / POLDA SULTRA, 2 Mei 2022.
Jacub sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Konawe menerangkan, ketiga tersangka menggunakan aplikasi Michat sebagai akses untuk menjual anak tersebut untuk disetubuhi kepada laki-laki hidung belang.
“Kronologis awalnya, korban pada hari rabu 27 April 2022 sekitar pukul 16.30 Wita pergi dari rumah menuju ke Unaaha dan dijemput oleh saudara YG yang merupakan teman dari saudari SR, kemudian korban di bawa oleh SR ke salah satu wisma dan hotel di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha,” ujar Jacub.
Lanjutnya, di sanalah ketiga tersangka secara bergiliran melakukan pencarian laki-laki atau Batari menggunakan aplikasi Michat.
Mengenai harga, Jacub mengungkapkan anak tersebut di patok dari harga Rp 400 ribu sampai satu juta rupiah, dan dari situlah mereka mendapatkan imbalan.
Lebih jauh perwira dengan tiga balak di pundak tersebut mengungkapkan, upah dari hasil job anak tersebut semua diberikan kepada SR, kemudian SR membelikan beberapa pakaian, sendal dan Nomor Handphone untuk digunakan NR.
“Ketiga tersangka bakal dijerat Pasal 88 jo pasal 761 UU RI atas dugaan tindak pidana Eksploitasi seksual terhadap anak dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tutupnya.(Red/LS)