LINTASSULTRA.COM | KENDARI – Unit Pengawasan Bea Cukai Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan sebuah Minibus di Kelurahan Latambaga, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka karena di duga mengangkut rokok ilegal, Rabu (26/1/2021).
Sebelumnya, Unit Pengawasan Bea Cukai Kendari menerima informasi tentang keberadaan rokok ilegal di Kolaka dan membentuk Tim Operasi Penindakan untuk pengamatan pada sebuah minibus di Latambaga .
Kepala Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, setelah melakukan pengamatan, tim kemudian melakukan penindakan dan pemeriksaan pada kendaraan tersebut dan mendapati sebanyak empat karton dan dua bal rokok yang tidak dilekati pita Cukai.
“Setelah mengamankan kendaraan dan pemilik barang tersebut, Tim kami kemudian melakukan pengembangan untuk penindakan selanjutnya,” ujar Kepala Bea Cukai Kendari.
Lanjut Purwatmo, dari hasil pengembangan, Tim berhasil mengamankan sebanyak 53 karton rokok berbagai merk yang tidak dilengkapi pita cukai di sebuah rumah Kost di Kelurahan Lalombaa.
“Dari hasil penindakan, Tim Bea Cukai Kendari mengamankan sebanyak 941.600 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sejumlah Rp 1.073.424.000. Perkiraan kerugian negara dari sektor Cukai, PPN HT, dan Pajak Rokok total sejumlah Rp 672.868.000,” ungkap Purwatmo.
“Terduga pemilik barang, kendaraan dan barang hasil penindakan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut,” Tutupnya. (Red/LS).