LINTASSULTRA.COM | KONAWE – 174 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama muslim yang menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIb Unaaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapatkan remisi khusus (RK) Lebaran atau hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Sebelumnya, pengusulan remisi di lakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) oleh Subseksi Pelayanan Tahanan yang terintegrasi langsung dengan Sistem Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Selain itu, proses pengusulan remisi tersebut tidak dipungut biaya dan ketetapan jumlah remisi yang diberikan telah sesuai dengan lama pidana yang sudah dijalani sehingga tidak dapat dimanipulasi.
Pembacaan remisi dilaksanakan usia sholat Idul Fitri di mesjid Al-Muhajirin Rutan Unaaha yang dibacakan langsung oleh Kepala Rutan (Karutan) Unaaha, Herianto.
Usai pembacaan remisi, 174 WBP yang mendapatkan remisi sangat bergembira karena masa tahanan mereka mendapat pengurangan selama 15 hari hingga dua bulan.
“Remisi adalah pengurangan masa tahanan yang diberikan kepada Narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjadi WBP. Jadi ini semacam reward bagi merka karna selama ini telah berkelakuan baik dan telah mengikuti semua program pembinaan dengan baik,” ujar Herianto, Senin (2/5/2022).
Lanjutnya, Para napi yang diusulkan mendapat remisi itu merupakan Narapidana yang telah menjalani masa tahanan minimal enam bulan sejak ditetapkan bersalah.
“Pemberian layanan Hak remisi bagi Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan ini sesuai dengan prosedur dan tidak di pungut biaya sepeserpun,” ungkap Herianto.
Ia berharap pemberian remisi khusus lebaran Idul Fitri dapat memotivasi para Narapidana lain untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani hukuman mereka.(Red/Inal).