LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak bakal digelar pada Oktober 2022 mendatang yang akan diikuti oleh 168 Desa di Kabupaten Konawe.
Hal itu berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) Konawe yang sebelumnya telah ditandatangani oleh Kery Saiful Konggoasa pada, Senin (1/8/2022). Dari perbub tersebut, terdapat 43 tahapan yang akan dilaksanakan dalam Pilkades mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Konawe Keni Yuga Permana mengatakan, terdapat enam tahapan dalam Pilkades tahun 2022 ini dimulai dari Tahapan Persiapan, Tahapan Pencalonan, Penyusunan dan Penetapan Daftar Pemilih, Tahapan Kampanye, Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, dan Tahapan Penetapan.
“Perbup ini, didalamnya membahas tentang pelantikan panitia pemilihan, persiapan dan penetapan program kerja panitia pemilihan meliputi rencana kerja, rencana anggaran biaya dan lainnya, penyusunan daftar pemilih, pengumuman, pendaftaran dan penetapan calon kepala desa,” jelasnya.
Keny mengungkapkan, Perbup Nomor 43 tahun 2022 telah mengatur syarat calon kepala desa (Cakades). Di mana terkait Petunjuk Teknis (Juknis) tahapan pelaksanaan pilkades serentak Konawe dalam pasal 13, disebutkan bahwa, salah satu persyaratan cakades pendidikannya minimal SMP atau sederajat.
Selanjutnya, untuk usia minimal 25 tahun dan tidak ada batasan usia bagi cakades. Serta, persyaratan bisa baca tulis alquran dihapuskan, selebihnya masih sama dengan syarat Pilkades beberapa tahun yang lalu.
Dirinya menambahkan, bagi kepala desa yang hendak mencalonkan diri untuk periode selanjutnya, akan diberi cuti sejak ditetapkan sebagai cakades sampai selesainya penetapan calon kepala desa terpilih.
Selama masa cuti, tugas Kades akan dilaksanakan oleh sekdes atau perangkat pemerintahan desa. Dan selama melaksanakan cuti, kades incumbent dilarang menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan pemilihan.(Red/Inal).