Lintassultra.com,Unaaha – Setelah melakukan penyegelan Gedung Madrasah Aliyah Negeri ( MAN) I Unaaha pada bulan agustus 2018 medio lalu yang menyebabkan proses belajar mengajar sempat terhenti. Kini ahli waris Tewa bin donggi, kembali menagih janji kementerian Agama RI melalui Kementerian Agama Kabupaten Konawe untuk segera membayar tanah yang ditempati gedung MAN I Unaaha itu.
Meski telah dimediasi Polres konawe, namun hingga saat ini belum ada titik terang yang didapat kedua belah pihak terkait persoalan dimaksud.
Enam bulan negosiasi telah berlalu, ahli waris hampir lagi melakukan aksi serupa, Senin (28/1/2019) pekan lalu. Namun, aksi tersebut urung dilakukan karena pihak sekolah dalam hal ini Kepala Sekolah MAN 1 Unaaha, Nyuheri Slamet dapat membangun komunikasi baik dengan ahli waris.
Kepada awak media, ahli waris, Tewa Bin Donggi mengatakan dirinya masih menunggu itikad baik dari pemerintah dalam hal ini Kemenag untuk segera merealisasikan apa yang menjadi tuntutannya selama ini.
“Kami masih menunggu niat baik dari pihak sekolah hingga akhir bulan Februari untuk menyelesaikan ini dengan baik,” kata Tewa, Senin (28/1) pekan lalu.
Menurut Tewa, kalau semua jalan sudah ditempuh, negosiasi juga mengalami kebuntuan, maka dirinya terpaksa menempuh jalur lain.
“Kalau bulan 2 juga tidak ada kejelasan terkait ganti rugi lahan, yaa apa boleh buat. Kami akan tutup permanen saja, ini kan hak kami, bukti kepemilikan juga kami pegang,” ujarnya.
Sementara Kepala Sekolah MAN 1 Unaaha saat dimintai tanggapannya terkait hal itu mengatakan bahwa dirinya sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mencari solusi yang terbaik agar polemik ini segera berakhir.
“Pada intinya Kemenag RI siap melakukan pembayaran ganti rugi asalkan ahli waris dapat menunjukan bukti bukti fisik kepemilikan tentang tanah ini. Jadi yang mau bayar bukan saya, bukan Kemenag Konawe, bukan juga Kanwil Kemenag Sultra tapi Kementerian Agama Pusat,” katanya.
Pihak Man I Unaaha telah mengajukan ke Kemenag RI agar melakukan pembayaran ganti rugi.Namun kata dia, setelah diajukan ke pusat, Kemenag RI menolak untuk melakukan pembayaran ganti rugi dengan dalih bahwa gedung sekolah MAN 1 Unaaha tidak mungkin dibangun kalau tanah tempat pembangunan sekolah tidak legal (sah-red) dengan bukti kepemilikan sertipikat atas nama Lamamu dan Bahasa yang belum dibalik nama.( Red/LS).