Temukan Ketidaksesuaian, Kuasa Hukum Deni Zainal Ungkap Fakta Baru dalam Persidangan Terkait Barang Bukti Ore Nikel

  • Share

LINTASSULTRA.COM | KENDARI – Kuasa hukum terdakwa Deny Zainal dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan ore nikel yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kendari dengan nomor perkara 294/Pid.B/2025/PN Kendari, menyampaikan fakta baru sehubungan persoalan ketidaksesuaian pada salinan putusan perkara 563/Pid.B/2018/PN Kendari yang dijadikan dasar laporan oleh pelapor Budhi Yuwono berbeda dengan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kendari, Rabu (05/11/2025).

Kuasa hukum Deny Zainal, Jushriman, menjelaskan bahwa sehubungan dengan perbedaan barang bukti dalam SIPP PN Kendari, dimana barang bukti tercatat 2 (dua) tumpukan ore nikel, namun dalam salinan putusan yang digunakan pelapor tertulis 2 (dua) tumpukan ore nikel 100.000 MT. Atas perbedaan tersebut, pihaknya bersama-sama dengan Jaksa Penuntut Umum telah menyampaikan surat ke Pengadilan Negeri Kendari terkait perbedaan dimaksud.

Pengadilan Negeri Kendari melalui surat resminya pada tanggal 03 November 2025 menyampaikan pada pokoknya mengenai barang bukti 2 tumpukan ore nikel 100.000 MT yang tertera pada salinan putusan nomor 563/Pid.B/2018/PN. Kdi, merupakan kekeliruan pengetikan (kesalahan administrasi).

Berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Kendari maka sudah jelas barang bukti dalam putusan perkara nomor 563/Pid.B/2018/PN. Kdi, adalah 2 (dua) tumpukan ore nikel bukan 100.000 MT, hal tersebut sesuai dengan data penyitaan penyidik, daftar barang bukti, tuntutan JPU dan SIPP Pengadilan Negeri Kendari.

Sehingga oleh karena barang bukti 2 (dua) tumpukan ore nikel masih ada di lokasi dan kembali dijadikan barang bukti dalam perkara nomor 294/Pid.B/2025/PN Kdi, yang saat ini dijalani Deni Zainal, maka terbukti tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh Deni Zainal dan laporan Budhi Yuwono yang menyebut Deni Zainal telah menjual ore miliknya adalah sebuah kebohongan.

Fakta berikutnya dalam persidangan tanggal 21 Oktober 2025, Jushriman juga menyebut adanya kejanggalan pada surat pernyataan perdamaian tertanggal 28 Oktober 2018. Dimana pada halaman pertama surat tersebut telah disisipkan nomor perkara di Pengadilan Negeri Kendari, padahal perkara belum dinyatakan lengkap (P21) dan belum dilimpahkan ke pengadilan.

“Tidak logis jika akta perdamaian pada Oktober 2018 sudah mencantumkan nomor perkara, sementara saat itu berkasnya belum P21 dan belum dilimpahkan ke PN Kendari,” ujarnya.

Oleh karena itu Jushriman menyampaikan fakta tersebut akan dimasukan sebagai bukti tambahan laporan di Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, agar dilakukan pemeriksaan mendalam untuk diketahui penyebab sebenarnya terjadinya penambahan 100.000 MT, apakah benar kekeliruan pengetikan atau ada unsur kesengajaan dari oknum tertentu.

Jushriman juga berharap JPU dalam tuntutannya bisa objektif dan berpegang pada kebenaran dan keadilan berdasarkan fakta yang telah disampaikan dalam surat Pengadilan Negeri Kendari tanggal 3 November 2025 tersebut, karena berdasarkan surat tersebut maka terbukti tuduhan tindak pidana kepada Deni Zainal disebabkan adanya kesalahan pengetikan 100.000 MT dalam salinan putusan yang digunakan pelapor Budhi Yuwono.

“Sehingga sudah sepatutnya Deni Zainal di tuntut bebas sebagaimana angka 6 butir (1) Pedoman Jaksa Agung nomor 3 tahun 2019,” tutupnya.(*)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *