LINTASSULTRA.COM | KONAWE — Isu dana reward di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe memantik sengatan tajam pengawasan internal. KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) langsung tancap gas. Klarifikasi, monitoring, dan verifikasi mendalam segera dijalankan demi menegakkan akuntabilitas penyelenggara pemilu.
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Suprihaty Prawaty Nengtias, mengungkapkan bahwa upaya pengawasan sebenarnya sudah dimulai pada era Ketua KPU Provinsi terdahulu, Asril.
“Klarifikasi awal telah kami lakukan langsung kepada Ketua dan Sekretaris KPU Konawe,” ujarnya.
Pekan lalu, Suprihaty bersama Sekretaris KPU Provinsi melakukan inspeksi mendadak ke Konawe, Selasa (24/6/2025). Agenda utama menelisik laporan keuangan KPU Konawe secara detail. Sejurus kemudian, tim verifikasi khusus dikerahkan dan hingga kini masih melakukan pemeriksaan di lapangan.
“Hingga saat ini, hasil verifikasi belum dapat kami sampaikan publik. Namun komitmen kami jelas menjaga integritas lembaga,” tegas Suprihaty.
Isu “dana reward” memunculkan pertanyaan publik siapa berwenang memilih dan mengevaluasi bank penampung dana pemilu? Menjawabnya, Suprihaty menegaskan, kewenangan tersebut bukan di tangan KPU Provinsi, melainkan sepenuhnya di satker KPU Kabupaten/Kota berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1373 Tahun 2023 dan Surat Sekjen KPU RI Nomor 1453/2024.
“KPU Provinsi tidak berhak menentukan hasil beauty contest bank penampung, apalagi mengevaluasi kinerjanya. Itu wilayah masing-masing satker,” jelas Suprihaty, mempersilakan konfirmasi ke KPU Konawe untuk detail proses pemilihan bank.
Lebih jauh, audit atas pemilihan bank penampung berada di ranah Inspektorat KPU RI bukan KPU Provinsi. Meski demikian, Suprihaty mengakui dampak positif program reward penambahan sarana dan prasarana kerja yang kemudian dicatat sebagai aset negara untuk mendukung tahapan Pemilu.
Momentum ini sekaligus menjadi ujian keseriusan KPU Sultra dalam meredam potensi penyimpangan. Jika hasil verifikasi mengarah pada temuan pelanggaran, Suprihaty menegaskan, sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai regulasi KPU dan peraturan perundang-undangan.(Red/Tim).