LINTASSULTRA.COM | KONAWE — Harapan Pemerintah Kabupaten Konawe bersama serikat pekerja untuk memiliki standar upah minimum sendiri kini semakin dekat. Upaya mengawal kesejahteraan buruh terus digencarkan hingga ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Isu tersebut mengemuka dalam rapat yang dipimpin Wakil Bupati Konawe, H. Syamsul Ibrahim, bersama jajaran Dewan Pengupahan Kabupaten Konawe di ruang kerja Wabup, Selasa (18/11/2025). Rapat turut dihadiri perwakilan serikat pekerja, Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Konawe, serta sejumlah instansi terkait.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ilham Saputra, menjelaskan bahwa Dewan Pengupahan Konawe sudah terbentuk sejak tiga tahun lalu. Komposisinya terdiri dari unsur pemerintah, serikat pekerja/buruh, pengusaha, akademisi/ahli, serta BPS.
Namun, kata Ilham yang akrab disapa Kiling, selama tiga tahun berjalan, rekomendasi UMK yang dirumuskan Dewan Pengupahan Konawe belum pernah diakomodasi oleh Pemerintah Provinsi. Alhasil, penetapan upah di Konawe selalu mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Padahal kita sudah punya Dewan Pengupahan yang merumuskan UMK. Tetapi setiap tahun, acuan kita tetap UMP,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, UMP Sultra tahun 2025 sebesar Rp3.073.511. Berdasarkan data pertumbuhan ekonomi, inflasi, produktivitas tenaga kerja, kondisi ketenagakerjaan, hingga kemampuan dunia usaha—Dewan Pengupahan Konawe menghitung UMK sementara di angka Rp3.140.877.
“Secara regulasi, UMK memang harus lebih tinggi dari UMP. Angka Rp3.140.877 ini yang akan kami bawa ke Pemprov untuk dimintakan persetujuan,” jelas Kiling.
Ia berharap Bupati dan Wakil Bupati dapat turut mengawal lobi ke Pemerintah Provinsi. “Kami ingin kepala daerah membersamai kami agar usulan ini disetujui,” tambahnya.
Wakil Bupati Konawe, Syamsul Ibrahim, menyambut antusias permintaan tersebut. Ia menegaskan siap mengawal langsung prosesnya ke tingkat provinsi.
“Besok kita akan audiensi dengan Kadis Nakertrans Sultra. Hal teknis seperti ini biasanya langsung ditangani oleh Kadis,” ujarnya.
Syamsul memahami pentingnya UMK bagi daya beli dan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Bagaimana kita mau meningkatkan daya beli kalau kenaikan gaji tidak diperjuangkan?” tegasnya.
Ia juga menyinggung kinerja ekonomi Konawe yang menjadi salah satu penopang pertumbuhan Sultra. Tahun 2024, ekonomi Konawe tumbuh signifikan hingga 14,32 persen tertinggi di Sultra dan masuk tujuh besar se-Indonesia.
“Pertumbuhan ekonomi kita peringkat pertama di Sultra, dan secara nasional masuk tujuh besar. Ini menjadi dasar kuat bahwa Konawe layak memiliki UMK sendiri,” tandasnya.(Red/Admin).













