Soal Penahanan Komisaris PT. BEM, Kuasa Hukum Ratnawati Tarika Apresiasi Kinerja Kejaksaan

0
1329

Lintassultra.com | Unaaha – Kuasa Hukum korban penipuan,Ratnawati Tarika, DR.Abdul Rahman ,SH., MH mengapresiasi kinerja kejaksaan konawe yang melakukan penahanan terhadap komisaris PT. Buana Energi Mandiri,Pramita Amanda Abdillah (34) tahun atas dugaan penipuan.

Abdul rahman berharap, dalam perkara tersebut, jaksa harus berjalan profesional dan transparan untuk mencegah hal – hal yang tidak diinginkan.

Kami berharap JPU bekerja profesional dan proporsional, persidangannya juga transparan. Karena tersangka ini sepertinya ‘pemain’ ,”harapnya.

Dikatakan Abdul Rahman, dari awal tersangka tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan utangnya kepada korban. Bahkan, tersangka seakan tidak ada rasa bersalah dalam perkara tersebut.

“Bukannya bayar utang, tersangka malahan beli mobil mewah merk Alvard. Tentu sikap tersangka ini sangat menyakitkan perasaan klien kami ” katanya.

Diketahui, kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini ditangani oleh penyidik Reskrim Polres Konawe sejak Juni 2019.

Tersangka dijemput di Makassar dan dibawa ke Polres Konawe pada tanggal 12 Desember 2019. Selanjutnya penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) berdasarkan pemberitahuan hasil penyidikan tindak pidana atas nama Pramita Amanda Abdillah telah lengkap (P21) dengan nomor : B-2498/ P.3.14 /Fd.1 /12/2019, tanggal 09 Desember 2019.

1. Laporan polisi nomor: LP/56/VII/2019/Sultra/RES KNW/SPKT, tanggal 11 Juli 2019, surat perintah penyidikan nomor:SP.Sidik/152/VII/2019

2. Laporan polisi nomor : LP/57/VII/2019/Sultra/RES KNW/SPKT, 11 Juli 2019, surat perintah penyidikan nomor : SP.Sidik/158/VII/2019, serta sehubungan berkas Perkara

1. Berkas perkara nomor: BP/73/XI/2019, tanggal 25 November 2019

2. Berkas perkara nomor: BP/74/XI/2019, tanggal 25 November 2019.(Red/LS).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here