LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Konawe tidak mencantumkan besaran nominal gaji yang diterima setiap bulan.
Kebijakan tersebut disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta penghasilan sebelumnya saat masih berstatus honorer Non ASN.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Konawe, HK Santoso, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/1/2026).
Menurut Santoso, besaran upah PPPK Paruh Waktu ditetapkan dengan mengacu pada penghasilan minimal yang diterima pegawai ketika masih menjadi honorer Non ASN. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian atau kenaikan gaji, sepanjang kondisi keuangan daerah memungkinkan.
“Gaji bisa saja dinaikkan, tetapi semuanya tergantung pada kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, kontrak kerja PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun dan efektif dimulai sejak 1 Januari 2026. Untuk pengaturan gaji, pihak BPKAD terus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Hasilnya diputuskan bahwa pengelolaan gaji PPPK Paruh Waktu dikembalikan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat mereka bertugas, sekaligus dibuatkan perjanjian kontrak kerja,” terangnya.
Khusus di lingkungan BPKAD, Santoso mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum dilakukan penandatanganan kontrak kerja bagi PPPK Paruh Waktu. Hal tersebut lantaran pihaknya masih melakukan pemantauan terhadap tingkat keaktifan pegawai.
“Terus terang, di BPKAD terdapat 54 PPPK Paruh Waktu. Sejak penyerahan SK, sudah ada dua orang yang sampai sekarang tidak masuk kerja,” ungkapnya.
Ia menegaskan, keaktifan menjadi salah satu indikator penting dalam evaluasi. Apabila PPPK Paruh Waktu tercatat tidak hadir sebanyak lima kali, maka akan diberikan surat teguran pertama sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi, total jumlah PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Konawe mencapai 1.187 orang. Keberadaan ribuan pegawai tersebut menghabiskan anggaran daerah sekitar Rp25 miliar per tahun.(Red/Inal).













