Sidang PT. NBP Ditunda Lagi, Ada Apa Saksi Tidak Hadir Disidang Kedua ?

0
581

LINTASSULTRA.COM | Konawe – Sidang ke dua terhadap tujuh tersangka perkara PT Naga Bara Perkasa (PT NBP) di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Selasa (14/7) kembali ditunda. Hal itu lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa menghadirkan saksi dalam persidangan karena alasan musibah banjir di Konawe Utara. Sidang berikutnya akan berlangsung Selasa (21/7/ 2020).

“Jadi para terdakwa tetap berada dalam ruang tahanan Rutan Kelas llB Unaaha. Karena saksi tidak ada lagi, maka sidang kita tunda. Sidang akan kita lanjutkan pada Selasa 21 Juli 2020,” ungkap Hakim ketua, Febrian Ali.

Dihadapan JPU dan Kuasa Hukum ke enam terdakwa, Febrian mengungkapkan bahwa pada 7 September 2020 nanti perkara ini sudah harus di putus.

“Hitungannya itu 45 hari saja. Jadi tolong jaksa hadirkan saksi minggu depan, supaya ini cepat yah,” pungkasnya.

Dari pantauan media, persidangan tersebut dilakukan secara online dan real time (seketika) dari jarak jauh melalui teknologi video conference dengan menggunakan Laptop dan koneksi jaringan, sehingga memungkinkan masing-masing untuk saling melihat dan berbicara sebagaimana dalam persidangan secara offline.

Perlu diketahui, ketujuh orang tersangka tersebut diduga melakukan pemanfaatan kawasan hutan lindung di Blok Matarepe Konawe Utara tanpa dilengkapi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI.

Dari ketujuh orang yang berhasil di tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka salah satunya adalah Direktur Utama PT NBP Tuta Nafisa. Sedangkan enam lainnya yakni Edi tuta (53), Ilham (20), Arinudin alias Pele (44), kemudian Muh Alfat (22), Rahman (21) dan Sultra (35). Keenam merupakan operator alat berat excavator di PT NBP.

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Penyidik Kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa empat unit excavator dan 300 ton ore nikel / biji nikel yang telah diolah.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka tersebut dikenakan pasal 87 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) huruf a dan b dan uu RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 20 miliar.

Kemudian Pasal 158 Jo pasal 37 dan pasal 40 ayat (3) dan pasal 48 UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan pasal 56 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara dan dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Menariknya dalam perkara ini enam karyawan ikut diterapkan pasal yang sama seperti yang disangkakan kepada direktur utama PT. NBP.(Red/LS).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here