LINTASSULTRA.COM | KENDARI – Deny Zainal akhirnya resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari, Minggu (21/12/2025).
Pembebasan tersebut disambut baik oleh pihak kuasa hukum Deny Zainal.
Kuasa hukum Deny Zainal, Jushriman, SH menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Rutan Kelas II A Kendari serta Kepala Pelayanan Tahanan atas proses pembebasan kliennya.
“Hari ini klien kami, Deny Zainal, telah dibebaskan dari Rutan Kendari. Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala Rutan Kendari dan Kepala Pelayanan Tahanan,” ujar Jushriman.
Terkait adanya permasalahan yang sempat mencuat dan menjadi pemberitaan sebelumnya, Jushriman menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi akibat adanya kesalah pahaman antara pihak kuasa hukum dengan salah satu staf di Rutan Kendari.
Menurutnya, persoalan tersebut telah diselesaikan dengan baik melalui komunikasi dan koordinasi antara kedua belah pihak, sehingga tidak lagi menimbulkan polemik.
Sebagai bentuk itikad baik dan upaya perbaikan ke depan, Jushriman juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan masukan serta saran kepada Kepala Rutan Kendari dalam bentuk surat resmi.
“Masukan ini kami sampaikan semata-mata untuk peningkatan kualitas pelayanan di Rutan Kendari ke depannya, agar kejadian serupa tidak terulang,” tutupnya.(Admin).













