RSUD Konawe Siapkan Skema Pengembalian Biaya Obat Pasien

  • Share

LINTASSULTRA.COM | KONAWE– Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Konawe segera merilis kebijakan resmi terkait pengembalian biaya pembelian obat bagi pasien yang tidak mendapatkan obat sesuai resep di apotek rumah sakit.

Dalam waktu dekat, manajemen RSUD Konawe akan melakukan pengumuman sekaligus sosialisasi mengenai tata cara dan alur pengembalian dana tersebut kepada masyarakat. Kebijakan ini diperuntukkan bagi pasien yang terpaksa membeli obat di apotek luar karena ketersediaan obat di rumah sakit terbatas.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk peningkatan mutu layanan sekaligus memberikan kepastian dan kemudahan bagi pasien, khususnya dalam kondisi darurat yang menuntut obat harus segera diperoleh.

Direktur RSUD Konawe, dr. Romy Akbar, melalui Kepala Humas RSUD Konawe, dr. Abdi, menjelaskan bahwa mekanisme pengembalian biaya dirancang untuk melindungi hak pasien serta menyederhanakan proses administrasi klaim penggantian dana.

“Saat ini pihak manajemen rumah sakit terus melakukan koordinasi intensif dengan distributor obat. Upaya ini juga mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Daerah Konawe guna menyelesaikan seluruh kewajiban yang masih berjalan,” ujar dr. Abdi, Minggu (29/11/2025).

Ia menambahkan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen RSUD Konawe dalam memberikan pelayanan kesehatan yang optimal, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Komitmen tersebut sejalan dengan semangat pelayanan RSUD Konawe yang mengusung motto, “Untukmu, Untukku, Untuk Kita Semua.” (*)

 

 

 

 

Badan Layanan Umum RS Konawe sebentar lagi bakal mengumumkan pengembalian uang obat terhadap pasien.

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Konawe dalam waktu dekat akan mengumumkan dan mensosialisasikan secara resmi mekanisme atau alur pengembalian uang pembelian obat bagi pasien yang resepnya tidak tersedia di apotek rumah sakit.

Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan yang cepat dan memberikan kepastian kepada pasien yang harus membeli obat di luar.

Direktur RSUD Konawe, dr. Romy Akbar melalui Kepala Humas, dr. Abdi menyatakan bahwa prosedur ini dibuat untuk menjamin hak-hak pasien dan mempermudah proses administrasi pengembalian dana, terutama dalam kasus obat yang harus segera dibeli di apotek lain.

“Direktur RSUD Konawe saat ini tengah melakukan komunikasi intensif dengan pihak distributor, didukung oleh jaminan support dari Pemerintah Daerah Konawe untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang ada,” ujar dr. Abdi.

Prosedur baru pengembalian dana ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan RSUD Konawe untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, sejalan dengan motto mereka, “Untukmu, Untukku, Untuk Kita Semua.”(*)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *