LINTASSULTRA.COM | JAKARTA – Puluhan aktivis yang tergabung dalam Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (KOMANDO) menggelar aksi unjuk rasa di depan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Senin (6/10/2025).
Aksi ini merupakan bentuk desakan keras kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan PT ST Nikel Resources.
Perusahaan tersebut disebut-sebut beroperasi di luar konsesi izin usaha, tepatnya di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Multi Bumi Sejahtera (MBS) yang berlokasi di Desa Amonggedo, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Presidium KOMANDO, Alki Sanagri, dalam orasinya menegaskan bahwa apa yang dilakukan PT ST Nikel Resources merupakan pelanggaran serius terhadap aturan pertambangan nasional.
“Kami menemukan bukti lapangan bahwa PT ST Nikel Resources menambang di luar izin konsesinya, bahkan di dalam wilayah IUP perusahaan lain. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi kejahatan lingkungan dan bentuk kesengajaan melawan hukum,” tegas Alki di depan massa aksi.
Alki juga mengungkapkan, perusahaan tersebut diduga kuat beroperasi tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.
“PT ST Nikel Resources diduga tidak memiliki kuota RKAB dari Kementerian, tetapi bebas melakukan penambangan. Ini jelas pelanggaran hukum dan aturan pertambangan,” tambahnya.
Selain menambang secara ilegal, KOMANDO juga menyoroti dugaan aktivitas hauling tanpa izin yang dilakukan perusahaan tersebut. Pengangkutan hasil tambang disebut menggunakan jalan umum tanpa izin resmi dari pemerintah daerah, yang berpotensi menimbulkan kerusakan infrastruktur dan kecelakaan bagi warga.
“Hauling ilegal itu berisiko merusak jalan dan membahayakan keselamatan masyarakat. Negara rugi, rakyat dirugikan, hukum diinjak-injak,” kata Alki dengan nada tinggi.
Dalam orasinya di depan Mabes Polri, massa aksi mendesak Bareskrim Polri segera turun tangan dengan melakukan pemeriksaan dan penyegelan terhadap seluruh aktivitas PT ST Nikel Resources.
“Kami minta kepolisian tidak menunggu lama. Tindak tegas pelaku pertambangan ilegal, termasuk siapa pun yang membekingi perusahaan ini. Hukum harus berpihak pada keadilan, bukan pada pemilik modal,” tegas Alki.
KOMANDO menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari Kementerian ESDM dan Polri terhadap praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.(*)