LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Satuan Reserse Kriminal Markas Kepolisian Resor (Polres) Konawe mengamankan Harun (20) asal Kolaka Atas dugaan tindak pidana peredaran Uang Palsu (Upal) di Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara . Upal dengan pecahan 50 ribu ini diedarkan anak dibawah umur, pada selasa( 21/2/2022).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wasis Santoso, S. IK melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Ajun Komisaris Polisi ( AKP) Jakob N Kamaru, S. IK menjelaskan, pengungkapan peredaran Upal dimaksud berdasarkan laporan dari pemilik warung di kecamatan sampara yang curiga dengan upal yang dibelanjakan oleh dua orang anak laki-laki.
Berdasarkan laporan pemilik warung Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan serta mengamankan tersangka. Selanjutnya anggota Satreskrim melakukan pengembangan dan mengamankan tersanka utama di kabupaten kolaka.
“Jadi tersangka kami amankan dirumahnya beserta barang bukti berupa upal yang siap edar dengan pecahan 50 ribuan,” Terang mantan Kapolsek KP3 Kendari ini.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 26 ayat (3) undang-undang nomor 7 tahun 2011 dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).(Red/Inal).