LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Pemerintah Desa (Pemdes) Ahuawatu, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dengan tegas mengecam tindakan oknum yang mengklaim sepihak sebidang tanah yang merupakan Aset Desa Ahuawatu.
Klaim tersebut dinilai tidak berdasar dan berpotensi merugikan kepentingan masyarakat desa. Kepala Desa Ahuawatu, Adi Haryono, menegaskan bahwa tanah yang diklaim tersebut adalah aset sah milik desa yang sejak awal diperuntukkan bagi kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat.
“Tanah itu adalah aset desa, bukan milik pribadi. Peruntukannya jelas untuk kepentingan masyarakat Ahuawatu,” tegas Adi Haryono saat diwawancarai media ini.
Adi mengungkapkan, beberapa hari lalu dirinya didatangi oleh seorang oknum yang mengaku sebagai pemilik lahan, didampingi tiga orang lainnya. Ironisnya, salah satu dari mereka mengaku sebagai anggota TNI.
“Mereka datang meminta saya menandatangani surat pernyataan agar tanah seluas kurang lebih 2 hektar tersebut diserahkan kepada oknum yang mengaku pemilik lahan,” ungkapnya.
Permintaan tersebut langsung ditolak oleh Kepala Desa Ahuawatu karena tidak memiliki dasar hukum yang sah. Ia menegaskan bahwa Pemdes Ahuawatu memiliki bukti kepemilikan yang kuat dan legal.
“Dasar apa mereka mengklaim aset desa?dinas transmigrasi memiliki sertipikat resmi yang dikeluarkan langsung oleh Badan Pertanahan Nasional melalui Departemen Transmigrasi Republik Indonesia pada tanggal 5 Juli 1993, namun kenapa bisa sampai oen oknum tersebut” beber Adi dengan nada geram.
Lebih lanjut, Adi Haryono menyampaikan bahwa persoalan ini telah dilaporkan dan dikoordinasikan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk mendapatkan pendampingan dan perlindungan hukum.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini aset desa dan tidak bisa diklaim atau dikuasai oleh individu mana pun,” tegasnya.
Tak hanya itu, Adi juga menyinggung adanya kejanggalan terkait aset dinas yang seharusnya dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Konawe untuk kepentingan sarana umum di desa. Namun, aset tersebut justru diduga diserahkan oleh dinas terkait kepada oknum tertentu.
“Aset dinas yang seharusnya kembali ke Pemkab Konawe untuk sarana umum desa, justru diserahkan ke oknum. Ini sangat kami sesalkan,” tutup Kepala Desa Ahuawatu.
Pemdes Ahuawatu memastikan akan menempuh langkah hukum guna mempertahankan aset desa serta melindungi hak dan kepentingan masyarakat dari upaya klaim sepihak yang tidak bertanggung jawab.(Red/Inal).













