Operasi Sikat Anoa, Polres Konawe Bekuk Pria Pemilik Sabu

  • Share

LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Kepolisian Resort (Polres) Konawe melalui Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba saat melakukan operasi sikat anoa berhasil membekuk lelaki berinisial FR (31), warga Tipulu Kota Kendari, Senin (14/11/2022).

FR dibekuk pihak kepolisian di Jeti Timur Baru, Desa Lalimbue Jaya, Kecamatan Kapoiala, Konawe, karena kedapatan membawa obat-obatan terlarang jenis Sabu seberat 28,65 gram.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe AKBP Ahmad Setiadi, S.IK., melalui Kasat Narkoba AKP Andi Musakkir mengatakan, berawal dari laporan masyarakat, FR kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah Jeti Timur Baru, Desa Lalimbue Jaya.

Kata dia, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dengan cara pembuntutan, selanjutnya tim Satres Narkoba kemudian melakukan penangkapan terhadap RF.

“Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan satu sachet besar yang diduga berisikan sabu seberat 20,37 gram di dalam tas kulit warna hitam,” ungkap Kasat Narkoba.

Lanjutnya, selain itu, pihaknya juga menemukan sembilan sachet yang di duga sabu berada dalam tas pinggang warnah hitam dengan berat Bruto 8,31 Gram.

Selain itu, Andi Musakkir juga menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti lainnya ke Mapolres Konawe berupa satu sachet besar berisikan 100 sachet kecil kosong, satu sachet besar berisikan 71 sachet besar kosong, satu buah timbangan digital warna hitam, satu sachet besar berisikan 19 sachet kosong kecil, satu buah korek api gas warna ungu, satu buah alat isap sabu tidak lengkap, satu buah sendok takar besar terbuat dari pipet warnah kuning, satu buah sendok takar kecil yang terbuat dari pipet, satu buah kaca pirex, satu unit HP merek vivo warna biru casing hitam.

Selain itu, masih kata Andi Musakkir, polisi juga mengamankan bukti lainya yakni uang tunai sebesar Rp 400.000 dengan masing masing pecahan Rp. 100.000, satu buah tas pinggang warna hitam, satu buah tas samping yang terbuat dari kulit.

“Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara,” tandasnya. (Red/Inal).

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *