Lintassultra.com | Unaaha – Leo (24) tahun warga Desa Wawoone, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara hanya bisa pasrah ketika digelandang Sat Reskrim Polsek Wonggeduku di Mako Polres Konawe.
Leo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencurian motor honda Revo warna hitam
dengan Nopol DT 5665 BF milik Amarani .
Kejadiannya bermula pada hari sabtu, (22/6/2019) lalu, tersangka bersama rekannya Rurin usai meneguk minuman keras lalu kerumah milik Asmarani warga Desa Wukusao dengan tujuan melayat.
Namun setelah tiba dirumah duka, tersangka bersama rekannya berubah pikiran. Bukannya datang berduka melainkan berniat mengambil motor yang terparkir dihalaman rumah.
Karena motor terkunci, kedua pelaku kemudian mendorong motor dimaksud sekitar 150 meter dari rumah korban . Rekan tersangka kemudian mencabut soket kunci motor dan keduanyapun membawa kabur motor tersebut dengan tujuan ke pasar buah unaaha.
Tersangka juga mengaku antara dia dan rekannya tidak berniat mencuri motor , melainkan hanya meminjam untuk dipakai kepasar buah minum minuman keras.
“Kita ambil itu motor mau kepasar buah namun dalam perjalanan kita singgah minum minuman keras sama teman. Tidak jadimi kepasar buah, “terangnya kepada wartawan.
Sialnya, saat kedua pelaku balik kerumah mau mengembalikan motor tersebut kepemiliknya . Namun kedua pelaku telah dilaporkan ke Mapolsek Wonggeduku.
“Kita datang tengah malam mau kembalikan motor tapi orang-orang bilang yang punya telah melapor kepolsek wonggeduku, “katanya
Kapolres Konawe AKBP Muh Nur Akbar, SH., S. IK., MH melalui Kasat Rekrim, Iptu Rachmad Zam Zam,SH yang dikonfirmasi mengatakan , tersangka diamankan personil Sat Reskrim Polsek Wonggeduku dirumahnya atas laporan korban atas nama Asmarani. Sementara satu tersangka lainnya atas nama Rurin masih dalam pengejaran anggota.
“Saat ini tersangka atas nama Leo telah dititip di Rumah Tahanan Polres Konawe. Sementara satu tersangka lainnua masih dalam pengejaran ,”jelasnya rabu, (21/8/2019)
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka yang kini telah ditahan di Mako Polres Konawe dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Red/LS).