LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Konawe menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati konawe terpilih pada Pilkada Serentak Tahun 2024.
Penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih tersebut dilaksanakan di Hotel Tiga Putra Unaaha, Kabupaten Konawe , pada hari ini Kamis, 9 Januari 2025.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Konawe Wike membacakan berita acara Penetapan Bupati dan wakil Bupati terpilih tahun 2024, dengan memperhatikan ketentuan pasal 57 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum no 18 tahun 2024.
Kata Wike, tentang Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota mengatur bahwa penetapan pasangan terpilih dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
– Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan paling lama tiga hari setelah KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi, atau
– Terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama tiga hari setelah putusan konstitusi dibacakan.
Wike menyampaikan, Surat Komisi Pemilihan Republik Indonesia 24/PL.02.7-SD/06/2025. Perihal penetapan pasangan calon terpilih pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota serentak tahun 2024.
“Berdasarkan rapat pleno terbuka penetapan bupati dan wakil bupati terpilih kabupaten konawe, maka KPU kabupaten konawe menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih kabupaten konawe no urut 1 saudara H. Yusran Akbar, S. T dan Saudara H. Syamsul Ibrahim, S.E., M.Si dengan perolehan terbanyak 64.296 atau 41.28 persen dari total suara sah, “ucap Wike
Diketahui, berita acara penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati konawe terpilih kabupaten konawe tahun 2024, ditanda tangani ketua kpu konawe dan anggota KPU Kabupaten Konawe.(Red/Inal).