Komitmen Tingkatkan Kualitas Penegakan Hukum, Pemkab Konawe Hibahkan Tanah Kepada Kejari untuk Rukbasan

  • Share

LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi menyerahkan hibah sebidang tanah untuk pembangunan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rukbasan) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe.

Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat Bupati Konawe tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) oleh Bupati Konawe, Yusran Akbar dan Kejari Konawe Fachrizal, Rabu 12 November 2025.

Bupati Konawe Yusran Akbar menegaskan bahwa hibah lahan tersebut merupakan bentuk dukungan nyata Pemkab Konawe terhadap peningkatan kualitas penegakan hukum di daerah.

Ketgam: Bupati Konawe, Yusran Akbar dan Kejari Konawe Fachrizal menandatangani MoU hibah sebidang tanah untuk pembangunan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rukbasan) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe.

“Pemerintah daerah berkomitmen mendukung upaya Kejaksaan dalam memperkuat sistem hukum di Konawe. Keberadaan Rukbasan di bawah pengelolaan Kejaksaan akan memperkuat administrasi benda sitaan negara serta mempercepat proses hukum,” terang pria yang akrab disapa Akbar.

Lanjut Bupati, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang pengalihan fungsi Rukbasan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kepada Kejaksaan Republik Indonesia.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Unaaha Fachrizal, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemkab Konawe atas dukungan dan kepercayaannya.

Ketgam: Bupati dan Kajari Konawe usai penandatanganan MoU dan penyerahan hibah sebidang tanah untuk pembangunan Rukbasan.

“Kami sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Konawe. Hibah ini menjadi bukti nyata sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dalam memperkuat penegakan hukum serta pengelolaan aset negara,” ucapnya.

Fachrizal menambahkan, lahan hibah tersebut akan segera diproses untuk pembangunan fasilitas Rukbasan sebagai tempat resmi penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara.

Sebagaimana diketahui, Perpres Nomor 155 Tahun 2024 mengatur bahwa seluruh fungsi dan tanggung jawab Rukbasan kini dialihkan ke Kejaksaan. Pengalihan ini bertujuan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses hukum, dan memastikan benda sitaan dikelola langsung oleh lembaga yang menangani perkara.

Selain itu, pengalihan juga mencakup sumber daya manusia serta aset fisik yang sebelumnya berada di bawah naungan Kemenkumham.

Bagi daerah yang belum memiliki fasilitas Rukbasan, Kejaksaan akan menyiapkan lahan baru, melakukan penimbunan, serta pemasangan pagar sementara sebelum ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Langkah tersebut menjadi bukti keseriusan Kejaksaan dalam memperkuat infrastruktur hukum hingga ke tingkat daerah.

Melalui pembangunan Rukbasan ini, diharapkan pelayanan hukum di Kabupaten Konawe dapat berjalan lebih transparan, tertib administrasi, dan akuntabel.

Pada kesempatan itu, Pemkab Konawe bersama Kejari Unaaha juga menegaskan komitmen untuk terus memperkuat kerja sama dalam bidang hukum, pengelolaan aset, dan tata kelola pemerintahan — guna mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan berintegritas.

Perlu diketahui, Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni, Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe. (Red/Admin).

 

 

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *