Koalisi Masyarakat Sipil Tegur Keras BPN Konawe Soal Penangguhan Sertifikat di Asinua

  • Share

LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Ketua Koalisi Masyarakat Sipil, Risdjon, melontarkan kritik keras terhadap Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe yang dinilai tidak transparan dalam memberikan informasi kepada masyarakat terkait pengurusan sertifikat hak milik di wilayah Desa Lasada, Kecamatan Asinua, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Menurut Risdjon, pihaknya telah mengajukan permohonan hak untuk penerbitan sertifikat tanah milik masyarakat di Desa Lasada, namun pihak BPN Konawe menyatakan bahwa permohonan tersebut ditangguhkan.

“Jawaban dari pihak BPN Konawe bahwa untuk saat ini permohonan ditangguhkan dengan alasan ada penyampaian dari Penlok Waduk Pelosika,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).

Namun, lanjutnya, ketika ditanyakan dasar hukum atau surat resmi penangguhan tersebut, pihak BPN hanya menyampaikan bahwa penyampaian dilakukan secara lisan.

“Kami sudah konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe. Jawaban beliau jelas, bahwa sepanjang bukan kawasan hutan atau daerah aliran sungai (DAS) Konaweeha, masyarakat berhak untuk mengajukan permohonan sertifikat hak milik,” tegas Risdjon.

Atas kejadian itu, Risdjon menilai BPN Konawe tidak profesional dan telah memberikan informasi yang tidak berdasar hukum. Ia menuntut agar lembaga tersebut lebih terbuka dan konsisten dalam melayani masyarakat.

“Kami minta pihak Kantor BPN Konawe untuk selalu memberikan informasi yang jelas dan benar kepada masyarakat. Jangan memberikan alasan yang tidak memiliki landasan hukum,” tegasnya.

Risdjon juga menantang BPN Konawe agar secara resmi mengumumkan kebijakan penangguhan permohonan sertifikat jika memang benar diterapkan.

“Kalau memang ada pelarangan atau penangguhan di wilayah Kecamatan Asinua, kami minta BPN membuat pengumuman resmi di depan kantor dan juga menyampaikan ke media massa agar masyarakat tahu,” tegasnya.

“Sebelumnya, kami juga telah mengonfirmasi langsung ke UPTD Dinas Kehutanan, dan berdasarkan keterangan dari sana lokasi tersebut sama sekali tidak masuk dalam kawasan hutan,” tandasnya.

Pernyataan tegas Risdjon ini mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap pelayanan publik di sektor pertanahan yang dinilai masih jauh dari prinsip transparansi dan keadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Konawe belum memberikan keterangan terkait permasalahan ini.(Red/Inal).

 

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *