Ini Pemicu Janda Muda Laporkan Seorang Pria Beristri di Polisi

0
975

Lintassultra.com | Unaaha – KMR (30) tahun warga Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara yang dilaporkan ke polres konawe atas dugaan penganiayaan terhadap KRS (32) tahun seorang janda muda warga Desa Anggopiu, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe menghadiri panggilan penyidik pada, jumat (16/8/2019).

Ditemui lintassultra.com sebelum dimintai keterangan oleh penyidik, terlapor mengaku jika dia dan pelapor telah menjalin hubungan asmara mulai tahun 2018 . Bahkan hubungan merekapun layaknya sebagai suami istri meski tanpa ikatan pernikahan.

Terkait tuduhan pelapor soal dugaan penganiayaan yang dilakukannya di taman permata. Dikatakannya,bahwa dia sama sekali tidak melakukan pemukulan melainkan menangkis pukulan dari sang pujaan hati.

Kejadian tersebut ,bermula saat dia menerima video call dari kekasihnya agar datang kerumahnya di Desa Anggooiu jalan-jalan.

Setelah menerima video call, terlapor kemudian kerumah pelapor dia tidak menemukan pelapor dirumahnya.

Karena pelapor tidak ada dirumahnya, terlapor kemudian mengirimkan pesan Whatsapp kepada pelapor jika dia sudah didepan dirumahnya.

“Saya kirim pesan whatsapp kemudian saya fotokan rumahnya setelah itu dia panggil saya ketemuan ditaman permata.”jelasnya.

Setelah tiba ditaman permata, dia kemudian melihat pelapor dengan dua temannya sedang mengkonsumsi Minuman Keras jenis anggur merah.

Tanpa basa-basi terlapor kemudian langsung bergabung meneguk miras, sambil berbaring dipaha pelapor keduanyapun saling bercerita seperti biasanya. Tidak lama kemudian ,pelapor mengambil ponsel android milik terlapor.

Puncak kemarahan pelapor itu muncul, setelah melihat foto terlapor dengan wanita lain disalah satu tempat hiburan malam dijakarta.

“Saya lagi baring dipahanya kemudian dia ambil HPku kemudian kristina liat ada fotoku dengan cewek. Dari situmi dia marah sambil dia pukul saya, namun saya tidak melawan melainkan menangkis.” katanya.

Karena merasa tidak melakukan penganiayaan, kameruddin juga berencana akan melaporkan ulang kekasihnya di Polres konawe atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan lengan seblah kirinya mengalami luka cakaran.

Diberitakan sebelumnya KRS ( 32 ) tahun seorang janda warga Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara melaporkan KMR ( 30) tahun seorang pria beristri warga Kecamatan Konawe di kantor Polres Konawe. KRS terpaksa melaporkan KMR atas dugaan penganiayaan yang dialaminya ditaman permata Desa Ameroro, Kecamatan Uepai.

Didepan polisi KRS yang juga seorang janda, mengaku tidak mempunyai hubungan istimewa dengan terlapor. Hubungan keduanya sebagai teman biasa.

Kronologis kejadiannya, bermula pada hari Minggu tanggal ( 11/8/2019) sekira pukul 23. 00 wita korban yang sementara istrahat dirumahnya ,tiba-tiba muncul terlapor datang bertamu dengan alasan suasana lebaran.

Saat itu, korban kemudian bertanya kepada terduga kenapa tiba-tiba datang bertamu tengah malam dirumah korban.

” Ko dari mana kenapa ko datang tengah malam” kata KRS di depan anggota petugas piket pada senin ( 12/8/2019) sekira pukul 12.30 wita.

Saat itu terlapor mengatakan ,jika dia habis mengantar kepala desa di Kecamatan Uepai sekalian mampir lebaran dirumah korban.

Kemudian korban menyuruh pulang terlapor, tetapi terlapor tidak mau pulang sehingga antara korban dan pelapor bertengkar mulut. Korban kemudian meminta terlapor agar jangan ribut dirumah karena sudah jam istrahat.

“Keluar jangan ribut disini, nanti kita ketemu didepan lorong”ajaknya.

Usai mendengar perkataan korban, terlaporpun langsung berjalan keluar rumah dan disusul korban sampai ditaman permata mengunakan motor.

Bukannya menyelesaikan masaalah, antara pelapor dan terlapor kembali bertengakar mulut. Terlapor yang hilang kendali langsung menganiaya korban dengan cara mencekik leher serta membanting korban.

Korban yang sudah terjatuh dan tak berdaya, kembali menerima pukulan kearah muka. Akibatnya, korban mengalami luka robek pada bagian kening seblah kiri dan luka lebam pada mata seblah kiri.

Dengan dasar itulah korban kemudian melaporkan persoalan yang dialaminya kekantor polres konawe dengan Nomor :LP / 77 / K / VIII /2019 / SULTRA / RES KONAWE / SPKT.( Red/LS).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here