Gelar FGD, Bupati Konawe Tegaskan Tutup Ruang “Abu-abu” dalam Pelaksanaan Aktvitas Ekonomi dan Usaha

  • Share

LINTASSULTRA.COM | KONAWE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta perizinan, Kamis (9/10/2025).

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula BKPSDM Kabupaten Konawe, dan dihadiri oleh perwakilan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara yang diwakili oleh Kabid Minerba, Muh. Hasbullah Idris, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forkopimda Kabupaten Konawe dan ratusan pelaku usaha.

Dalam sambutannya, Bupati Konawe Yusran Akbar menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menutup seluruh “ruang abu-abu” dalam pelaksanaan aktivitas ekonomi dan usaha di wilayah Kabupaten Konawe.

Ketgam: Pemkab Konawe, melalui Dispenda menggelar FGD terkait Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta perizinan.

“Ke depan tidak ada lagi ruang abu-abu dalam pelaksanaan aktivitas ekonomi dan usaha. Semua kegiatan harus dilakukan secara ketat dan bertanggung jawab, baik dari sisi Amdal, perizinan, maupun administrasi lainnya. Tidak boleh ada lagi praktik yang merugikan daerah, dan tidak boleh ada lagi wajib pajak yang merasa bingung terhadap kewajibannya,” tegas Bupati.

Yusran menyoroti masih rendahnya tingkat kesadaran dan kepatuhan wajib pajak sebagai salah satu penyebab belum optimalnya penerimaan pajak daerah. Banyak pelaku usaha yang belum memahami kewajiban mereka, bahkan memandang pajak sebagai beban tambahan, bukan sebagai kontribusi terhadap pembangunan.

Kedepannya, pemerintah Kabupaten Konawe akan menerapkan pembayaran pajak secara online dan pos-pos akan ditiadakan untuk menghindari kebocoran PAD.

“Kami sebagai pemerintah daerah berharap forum ini menjadi ruang dialog terbuka antara pemerintah dan pelaku usaha, sekaligus membangun perspektif bahwa pajak adalah bentuk investasi sosial bagi kemajuan daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa rasio kemandirian daerah sangat dipengaruhi oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD). Semakin tinggi kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah, semakin mandiri pula daerah dalam membiayai pembangunan tanpa bergantung sepenuhnya pada dana transfer pusat.

Menurutnya, peningkatan PAD merupakan kunci penting untuk mendukung program pembangunan dan penyelenggaraan layanan publik yang berkualitas. Namun, tantangan masih ada, terutama terkait keterbatasan sumber pendapatan yang belum seimbang dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Bupati juga mengingatkan pentingnya optimalisasi pajak daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang menyebutkan bahwa PAD bersumber dari pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah, serta lain-lain PAD yang sah.

Salah satu jenis pajak daerah yang potensial adalah Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Pajak ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan PAD Konawe. Untuk itu, Bupati mengimbau seluruh pihak terkait agar pelaksanaan kegiatan pertambangan MBLB mengikuti ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi daerah.

“Pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi pilar penting dalam menciptakan pembangunan yang adil dan berkelanjutan. Kami juga berpesan kepada para petugas pajak untuk bekerja profesional dan akuntabel, agar pajak yang dibayarkan benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan desa dan penataan kota menuju Konawe yang bersahaja dan maju,” pungkasnya.(Red/Inal).

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *