Lintassultra.com | Konut – MR(33) tahun warga Desa Laronangga, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara diringkus Polisi. MR diciduk Unit Opsnal Satres Narkoba dan Satreskrim Polres Konawe Utara atas kepemilikan 16 sachet sabu seberat 1,22 gram pada senin malam, (11/2/2020) .
Pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu itu, berdasarkan informasi dari masyarakat jika yang bersangkutan sering mengedar sabu. Berbekal informasi, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Saat melakukan pengerebekan, polisi menangkap tiga orang yang sementara bermain judi song. Namun mata polisi tertuju pada salah satu tersangka yang membuang tas kecil.
Tersangka yang dikonfirmasi diruang unit Narkoba Polres Konut mengatakan, jika Ia Belum lama mengedarkan sabu karena stres akibat pisah dengan suaminya .
“Saya stres kasian sudah jalan enam bulan pisah dengan suamiku, dulunya saja jangankan narkoba minuman keras saja tidak pernah saya sentuh . Tapi semua saya ambil hikmahnya muda-mudahan jangan lagi ada seperti saya.”Katanya.
Kapolres Konut, AKBP, Achmad Fathul Ulum melalui Kasat Narkoba, Iptu , Ramis Pomalingo,SH membenarkan awalnya anggota Satreskrim dan Satres Narkoba melakukan penggrebekan judi.
Saat melakukan pengerebekan , timnya menangkap 3 orang pelaku yang sedang bermain judi kartu song di salah satu ruang belakang rumah milik (JA).
Namun saat digrebek,tersangka MR membuang tas kecil miliknya dibawah kolong rumah milik rekan judinya DN.
Karena curiga, anggota Satres Narkoba langsung mengambil benda tersebut dan melakukan pengeledahan . Didalam tas kecil warna merah polisi menemukan 4 sachet berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan bruto 0,36 gram yang di masukkan dalam tempat pisau cutter warna putih, terus
8 sachet dengan bruto 0,62 gram yang dimasukan dalam pembungkus permen merek ting-ting warna merah, selanjutnya 2 sachet dengan bruto 0,12 gram yang dimasukan dalam pembungkus permen coffe ekspresso warna hitam, dan 2 sachet dengan bruto 0,12 gram yang di masukan pembungkus permen milkita warna putih. Total bruto 16 sachet kristal bening dengan jumlah keseluruhan 1,22 gram.
Selain sabu, anggota juga mengamankan 1 set alat isap shabu yang terbuat dari botol hit, 1 set alat isap shabu dari botol larutan merek lasegar, 2 buah kaca pireks, 3 buah sendok terbuat dari pipet bening, 4 buah sumbu, 2 buah korek api gas, 1 unit handphone merek nokia warna putih lengkap dengan simcard.”terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 Ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 Tentang penyalahgunaan narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun masa kurungan,”ungkapnya. (Red/LS)