DPRD Tetapkan 291 Desa di Konawe dan Sahkan Secara Hukum

0
1498

LINTASSULTRA.COM | Konawe –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe secara resmi menetapkan perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang 291 desa di wilayah administrasi Kabupaten Konawe pada, Rabu (8/7/2020).

 

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Konawe DR. Ardin dan didampingi oleh wakil  ketua I Kadek Rai Sudiani dan Bupati Konawe yang diwakili oleh Sekda Konawe Ferdinand Sapan.

 

Sidang DPRD Kabupaten dihadiri  Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta 52 kepala Desa untuk menyaksikan pengesahan Perda No 4 tahun 2020.

Ketgam : rapat paripurna pengesahan perda no 4 tahun 2020 di gedung DPRD kabupaten konawe

Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah mengeluarkan Perda dengan dua Nomor Registrasi (Noreg). Dua Noreg tersebut yaitu Perda No 1 yaitu harus sesuai ketentuan PP No 80 2015 tentang jumlah dan nama-nama desa, dan Perda No 2 yaitu tentang batas desa. Dengan adanya dua Perda tersebut menimbulkan polemik dikalangan masyarakat konawe.

Akibat polemik dari dua Perda tersebut, Pemerintah Pusat mengambil alih pada tanggal 29 juni 2020 lalu kemudian diadakan rapat di Jakarta antara Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemprov, Pemda dan DPRD selama dua hari. Dari hasil rapat tersebut telah disepakati keputusan dengan melahirkan dua Perda baru yaitu Perda tentang pencabutan dua Perda sebelumnya, untuk pencabutan dua Perda sebelumnya maka dibuatlah Perda No 3 yaitu mencabut dua perda sebelumnya, kemudian dilahirkanlah Perda No 4 yaitu tentang penetapan jumlah dan nama-nama desa dalam wilayah administrasi Kabupaten Konawe.

Ketgam : forkopimda dan 52 kepala desa menghadiri undangan dan menyaksikan pengesahan Perda No 4 tahun 2020

”Secara otomatis walaupun belum ditandatangani oleh Bupati jumlah dan nama desa serta batas-batas desa, karna pemerintah sudah mengeluarkan dua Perda dan telah disetujui oleh DPRD maka Perda tersebut dianggap berlaku untuk menyudahi polemik akibat dua Perda sebelumnya,” Tutur Ketua DPRD Konawe.

Jumlah desa yang tertera dalam Perda No 4 tahun 2020 adalah sebanyak 291 desa dari 27 Kecamatan yang berada di Kabupaten Konawe termasuk 52 desa yang sebelumnya telah diblokir oleh Kemendagri melalui Kementrian Keuangan. Sebelumnya ke 52 desa yang telah diblokir, Kemendagri telah membuka blokir untuk desa tersebut karna telah memenuhi syarat dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Ke 52 desa tersebut yaitu di Kecamatan Pondidaha : Desa Sulemandala, Lalodangge, Wawolahambuti, Lalolaika, Lalonggotomi, dan Desa Wonua Mandara. Kecamatan Sampara : Desa Andaroa. Kecamatan Abuki : Desa Unaasi Jaya, Anggoro. Kecamatan Tongauna : Desa Ambepulu, Nambeaboru, Olo Onua. Kecamatan Latoma : Desa Anggona. Kecamatan Uepai : Desa Tamesandi, Humboto, Anggawo, Kasaeda, Tanggodipo, Panggulawu, dan Desa Puuroda Jaya. Kecamatan Wonggeduku : Desa dawi-dawi, Anggoro, Tetewonua. Kecamatan Besulutu : Desa Puulowaru, Waworaha, Lalowulo. Kecamatan Bondoala : Lalonggaluku Timur. Kecamatan Routa : Desa Puuwiwirano, Tanggola, Lalomerui. Kecamatan Anggaberi : Desa Lerehoma, Wunduongohi. Kecamatan Meluhu : Desa Ahuloa, Sambasude, Laloi’isi. Kecamatan Amonggedo : Desa Mataiwoi. Kecamatan Konawe : puuwonua. Kecamatan Kapoiala : Desa Labotoy Jaya. Kecamatan Lalonggasumeeto : Desa Batu Gong, Watu Nggarandu. Kecamatan Onembute : Desa Anggaloosi, Ana onembute. Kecamatan Padangguni : Desa Matahori. Kecamatan Anggalomoare : Desa Andobeu Jaya, Anggalomoare Jaya, dan Pusawah Jaya. Kecamatan Wonggeduku Barat : Desa Tobimeita, Ambuuwiu, Ranotundobu, Anggadola.

Ketgam : penandatanganan pengesahan Perda No 4 tahun 2020 oleh bupati konawe melalui Sekda konawe Perdinand sapan

Dari ke 56 desa yang sebelumnya diblokir, 52 desa yang telah memenuhi syarat dan blokirnya telah dibuka, terdapat tiga desa yang dihapus atau digabung ke desa induk sebelumnya yaitu di Kecamatan Latoma yakni Desa Arombu Jaya kini digabung menjadi Desa Latoma Jaya dan Napooha digabung menjadi Desa Nesowi, serta di Kecamatan Routa yaitu Desa wiau digabung menjadi Desa Parudongka, untuk Desa morehe telah dicabut atau dihapus oleh Kemendag.

Ketua DPRD Konawe, DR. Ardin mengatakan dengan program Omnibus Law pemerintah itu, maka konawe telah melahirkan Omnibus Law sendiri yaitu Perda. Dengan lahirnya Perda No 4 tahun 2020 itu, sudah tidak ada lagi Perda yang dapat mengatur tentang desa di Konawe.

“jadi 291 desa yang tertera di Perda No 4 tahun 2020 itu sudah jelas status hukumnya bahwa pemerintah dan DPRD konawe itu cuma mengenal dan mengakui 291 desa yang berada di Kabupaten Konawe,” pungkasnya.(Red/Inal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here